Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Juni 2025. Tadinya setidaknya hanya 16 provinsi yang menggelar pemutihan, tetapi mulai hari ini, Sabtu (14/6), bertambah satu yaitu DKI Jakarta.
Ragam insentif ditawarkan dalam pemutihan tahun ini, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini menjadi peluang bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai beban tambahan. Berikut daftar 17 provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2025:
1. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini digulirkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan pemilik kendaraan akan dibebaskan dari sanksi denda, asalkan membayar pokok pajaknya selama periode program berlangsung.
2. Aceh
Pemerintah Aceh memberikan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
3. Lampung
Program pemutihan di Lampung berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Insentif meliputi bea balik nama gratis, pembebasan pajak progresif, dan penghapusan tunggakan pokok serta denda pajak, termasuk denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
4. Bangka Belitung
Sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Bangka Belitung menggelar program pemutihan yang mencakup penghapusan pokok tunggakan PKB, denda, pajak progresif, BBNKB kedua, dan bea balik nama dari luar provinsi.
5. Sumatera Selatan
Program di provinsi ini sudah berjalan sejak Januari dan akan berakhir Juli 2025. Pemerintah menghapus pajak progresif serta BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
6. Riau
Berlaku sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, insentif di Riau mencakup penghapusan denda, potongan pajak pokok, serta diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah. Wajib pajak yang patuh selama tiga tahun mendapat potongan tambahan sebesar 10 persen.
7. Banten
Pemprov Banten memberlakukan diskon 12,15 persen untuk pokok PKB dan hingga 37,25 persen untuk BBNKB, dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
8. Jawa Barat
Program pemutihan di Jawa Barat berlaku hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus membayar tunggakan atau denda.
9. Jawa Tengah
Dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, warga Jawa Tengah mendapatkan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.
10. Bali
Program ini berlaku sejak 5 Januari 2025, berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan Pergub No. 30 Tahun 2024. Keringanan meliputi pengurangan pokok pajak (12-14 persen), bebas pajak progresif, dan BBNKB kedua.
11. Maluku
Berlaku sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025, insentif mencakup penghapusan tunggakan pokok dan denda PKB. Namun, SWDKLLJ dan dendanya untuk tahun berjalan tetap harus dibayar.
12. Papua
Dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025, Papua menawarkan diskon 5-40 persen tergantung jenis kewajiban. Diskon tertinggi diberikan untuk kendaraan mutasi antarprovinsi dan tunggakan lebih dari dua tahun.
13. Sulawesi Selatan
Program berlangsung hingga 31 Desember 2025. Masyarakat bisa memperoleh diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar Sulsel.
14. Kalimantan Timur
Berlaku dari 8 Mei hingga 30 Juni 2025, program ini menghapus tunggakan dan denda, khusus untuk kendaraan pribadi serta keagamaan. Tidak berlaku untuk kendaraan baru, lelang, atau hasil mutasi.
15. Kalimantan Selatan
Diskon PKB sebesar 25 persen diberikan hingga 28 Juni 2025, mengacu pada Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/01085/KUM/2024.
16. Kalimantan Barat
Pemprov Kalbar masih memberikan penghapusan denda PKB hingga Juli 2025 untuk mendorong warga membayar pajak kendaraan tepat waktu.
17. Kalimantan Utara
Program pemutihan berlaku hingga akhir 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari PNBP.
Jawa Timur
Meski belum berlaku pada Juni, Pemprov Jawa Timur telah mengumumkan program pemutihan akan dimulai Juli 2025. Keringanan diberikan dalam dua tahap, mencakup penghapusan BBNKB kedua, denda SWDKLLJ, pajak progresif, serta sanksi administratif lainnya.
(job/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA