Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga eks pejabat Kementerian ESDM yang jadi tersangka di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (Tbk) tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tiga orang tersangka ke JPU Kejari Jaksel,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan merupakan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2018-2021 Amir Syahbana, Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2019 Rusbani, dan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo.
Harli menyebut kejaksaan juga turut menyerahkan barang bukti berupa dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah dari Plt Gubernur Bangka Belitung, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), hingga handphone.
Saat ini Kejari Jaksel bakal segera menyusun surat dakwaan agar ketiga tersangka ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Harli menjelaskan ketiga tersangka yang merupakan pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung diduga tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah.
Akibatnya, kata dia, selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 PT Timah Tbk melakukan pembayaran terhadap bijih timah ilegal sebesar Rp26,64 triliun.
“Menyebabkan kerugian kerusakan tanah dan lingkungan di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 sejumlah Rp271.069.688.018.700,” jelasnya.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA