Bisnis  

3 Wamen Baru Jokowi Cuma Kerja Tiga Bulan, Dapat Uang Pensiun?


Jakarta, CNN Indonesia

Tiga wakil menteri (wamen) baru di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya akan bekerja tiga bulan hingga Oktober 2024.

Ketiganya adalah Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Investasi Yuliot Tanjung. Lantas, apakah ketiganya bakal mendapatkan uang pensiun?

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, aturan soal uang pensiun wamen dijelaskan secara rinci oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, ada perbedaan hak bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan. Uang pensiun hanya akan didapatkan bagi wamen yang berstatus PNS.

Pada pasal 7 ayat (1) dijelaskan, PNS yang diangkat menjadi wamen akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Statusnya sebagai abdi negara baru akan kembali aktif jika telah selesai menjalani tugas sebagai wakil menteri.

“Pegawai negeri yang diangkat menjadi wakil menteri diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 7 ayat 3 beleid tersebut, dikutip Kamis (18/7).

Dengan kata lain, uang pensiun yang diterima wamen didapat dari jabatannya sebagai PNS. Sedangkan wakil menteri yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak berhak mendapatkan hak pensiun atau pesangon apapun.

SBY kemudian merevisi aturan tersebut dalam bentuk Perpres Nomor 134 Tahun 2014. Pada revisi pertama inilah akhirnya wamen diberikan kepastian hak pensiun, entah dia berasal dari PNS atau bukan.

“Wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan hak pensiun sebagai wakil menteri,” tegas Pasal 8 ayat (1) Perpres 134 Tahun 2014.

“Pemberian hak pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjut pasal 8 ayat 2.

Beleid tentang uang pensiun wamen kemudian direvisi oleh Presiden Jokowi pada periode keduanya. Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 77 Tahun 2021 yang merupakan aturan termutakhir soal pesangon wakil menteri.

Pada aturan ini, Jokowi menamakan hak pensiun wakil menteri sebagai uang penghargaan. Jumlah yang diberikan juga tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp580,45 juta.

“Uang penghargaan bagi wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri,” jelas pasal 8 ayat 2 beleid tersebut.

Akan tetapi, Presiden Jokowi membuat formulasi besaran uang yang diterima wakil menteri di kabinetnya berdasarkan masa jabatan. Sehingga ketiga wamen baru yang dilantik Jokowi pasti tak akan mendapatkan uang penghargaan secara penuh.

Uang penghargaan yang paling kecil diberikan bagi wamen dengan masa jabatan sampai dengan satu tahun, tapi kurang dari dua tahun. Jumlahnya adalah 0,2 dikali Rp580,45 juta, yakni Rp116,09 juta.

Berikut rincian besaran uang penghargaan wakil menteri:

1. Masa jabatan sampai dengan satu tahun sebesar 0,2 x Rp580,45 juta= Rp116,09 juta
2. Masa jabatan lebih dari satu tahun sampai dengan dua tahun sebesar 0,4 x Rp580,45 juta= Rp232,18 juta
3. Masa jabatan lebih dari dua tahun sampai dengan tiga tahun sebesar 0,6 x Rp580,45 juta= Rp348,27 juta
4. Masa jabatan lebih dari tiga tahun sampai dengan empat tahun sebesar 0,8 x Rp580,45 juta= Rp464,36 juta
5. Masa jabatan lebih dari empat tahun sampai dengan lima tahun sebesar 1 x Rp580,45 juta= Rp580,45 juta.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA