Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk turun tangan dalam memberantas akun media sosial yang menawarkan joki tugas.
Koordinator Media BEM SI Agung Lucky Pradita berpendapat Kemenkominfo bisa memblokir para akun media sosial tersebut.
“Tentu Kominfo mempunyai dampak besar, dan mempunyai kuasa besar untuk nantinya bisa mengambil suatu langkah yang konkret,” kata Agung kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).
“Mereka benar-benar sebisa mungkin semisal ada banned, blokir, agar lebih bagus lagi. Agar tidak ada lagi wadah mahasiswa-mahasiswa yang mencoba hal seperti itu,” imbuhnya.
Menurut Agung, fenomena joki tugas sangat mencederai dunia pendidikan. Dia menyebut praktik seperti itu tak seharusnya ada. Sebab, melanggar etika dan norma akademik.
Seharusnya, kata Agung, mahasiswa juga mempunyai kesadaran untuk membuat karya yang orisinal atau hasil kerja sendiri.
“Dari mahasiswa juga terbuka, jangan sampai ada joki. Disayangkan kuliah capek, UKT mahal, orang tua jerih payah di rumah, tapi minim ilmu dan skill, sehingga akan menyulitkan pribadi masing masing dalam bekerja,” ujarnya.
Di sisi lain, Agung juga menilai kampus harus lebih ketat lagi dalam mengecek tugas yang dikumpulkan oleh mahasiswa. Menurutnya, aturan mengenai plagiarisme juga harus jelas.
“Mengenai peraturan juga sangat penting. Jangan sampai joki ini dilegalkan. Kemarin ramai soal gelar profesor yang banyak beli. Harapannya mahasiswa terhindar dari hal tercela seperti itu,” ucap diam
Dia juga sepakat dengan Forum Rektor Indonesia yang menyatakan para pengguna joki tugas seharusnya tidak hanya mendapat sanksi akademik berupa pencabutan gelar, melainkan juga harus diproses pidana.
“Tentu sangat sepakat. Bagaimana pun hasil yang didapat dari kecurangan harus nantinya bisa dibayar dengan mahal. Misal disanksi berat sampai jera,” tuturnya.
“Apalagi skripsi, tesis, disertasi. Itu sudah berat sekali. Itu tidak boleh diluluskan. Bisa dihukum pidana juga,” imbuhnya.
Dia pun berharap mahasiswa Indonesia tidak menggunakan joki tugas, sehingga lulus sebagai ‘sarjana kertas.’
“Harapannya jangan sampai juga mahasiswa gelarnya sebatas gelar, tapi ilmunya sendiri tidak maksimal. Bisa dibilang sarjana kertas,” ucap Agung.
Fenomena joki tugas ramai jadi perbincangan di media sosial. Para penyedia jasa tidak main-main membuka ‘bisnis’ itu, bahkan ada yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Peminatnya pun tak sedikit. Salah satu akun penyedia jasa joki punya pengikut (follower) lebih dari 280 ribu. Jasa itu juga telah dipromosikan (di-endorse) oleh sejumlah selebgram.
Sejak Selasa (23/7), beberapa akun instagram, linkedIn hingga website penyedia jasa joki tersebut sudah tidak bisa diakses. Namun, masih banyak akun media sosial yang juga menawarkan joki tugas masih berseliweran di media sosial.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan bahwa menggunakan joki tugas adalah salah satu bentuk dari plagiarisme yang dilarang oleh Undang-undang.
Oleh sebab itu, Kemendikbud mengingatkan akademika dilarang menggunakan joki tugas.
“Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum,” kata Kemendikbud saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).
“Hal tersebut merupakan bentuk plagiarisme yang dilarang dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” imbuhnya.
Gelar akademik lulusan perguruan tinggi bisa dicabut apabila mahasiswa terbukti melakukan praktik perjokian dalam menyusun karya ilmiah.
Konsekuensi hukum itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya,” demikian bunyi pasal tersebut.
(yla/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA