Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara perihal logo halal pada kemasan Roti Okko.
Roti Okko tengah disorot publik karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan natrium dehidroasetat dalam produk rotinya lewat inspeksi pada 2 Juli 2024.
Yaqut meminta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memeriksa kembali perihal logo halal pada kemasan roti tersebut.
“Tapi nanti saya akan minta ini dicek ulang oleh Kepala BPJPH, benar enggak kalau rekomendasi BPOM seperti itu tentu tidak boleh masuk dalam kategori halal,” ujar Yaqut di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (25/7).
Yaqut turut ditanya apakah ada ancaman untuk pencabutan logo halal pada roti tersebut.
“Ya kalau memang tidak memenuhi persyaratan halal ya tentulah enggak boleh,” kata Yaqut.
BPOM sebelumnya melakukan pengujian terhadap dua produk roti Aoka dan Okko yang menjadi perbincangan publik karena diduga mengandung bahan pengawet natrium dehidroasefat.
Hasilnya, produk roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family Bandung itu tidak mengandung bahan tambahan pangan (BTP) natrium dehidrosefat.
“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasefat,” tulis BPOM di situs resmi, Rabu (27/7).
Menurut BPOM, kesimpulan itu didapatkan setelah mereka mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan diuji pada 28 Juni 2024.
Hal itu sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menujukkan tidak ditemukan bahan pengawet berbahaya.
Sementara itu, untuk roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food Bandung, BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti mereka lewat inspeksi yang dilakukan 2 Juli 2024.
Mereka menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
“Terhadap temuan ini BPOM melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” kata BPOM.
Lebih lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya Natrium Dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
BPOM menegaskan bahwa natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam BTP yang diizinkan alias kandungan terlarang berdasarkan peraturan BPOM nomor 11 tahun 2019 tentang bahan tambahan pangan
Badan itu pun memerintahkan agar roti Okko ditarik dari pasaran.
“BPOM telah memerintah produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya ke BPOM,” kata BPOM.
(pop/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA