Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan putusan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016-2017 hari ini, Jumat (26/7).
“Insya Allah akan kami bacakan putusannya hari Jumat tanggal 26 Juli (2024),” ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan Selasa (23/7) lalu.
Terdapat empat terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur.
Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin sebelumnya dituntut dengan pidana empat tahun penjara. Sementara Sofiah dan Tony dituntut dengan pidana lima tahun penjara. Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)joPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam proses persidangan berjalan, terungkap PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (Acset) (KSO Waskita-Acset) dijadikan prioritas pemenang lelang pembangunantol MBZ.
Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC tidak mempunyai sertifikat keahlian panitia ketua lelang.
(ryn/ugo)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA