Jakarta, CNN Indonesia —
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon masih terus bergulir.
Teranyar, Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus ini mengajukan delapan bukti baru atau novum dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/8).
Kuasa Hukum Saka Tatal meyakini bahwa delapan novum ini bakal membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi terang.
“Apabila novum tersebut disampaikan pada saat persidangan maka dapat membuat terang perkara, sehingga majelis hakim bisa memutuskan sebaiknya, sebaliknya,” ujar kuasa hukum Saka.
Berikut delapan bukti baru yang dibawa oleh pihak Saka.
Foto kondisi Eky di RS dan hasil visum
Pihak Saka melampirkan foto Muhammad Rizki Rudiana atau Eky di RS Gunungjati, Cirebon.
Kuasa hukum Saka menjelaskan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari Flyover oleh kepolisian.
Pada novum itu terlampir keterangan hasil visum dan autopsi Eky. Hasilnya membuktikan bahwa tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam.
Tak hanya itu, pihak Saka juga mengatakan hasil visum itu menunjukkan kematian Eky tidak berkaitan dengan pemukulan satu kali yang dilakukan oleh Saka.
“Tidak ada hubungan pemukulan satu kali dengan tangan kosong yang dilakukan oleh Saka Tatal terhadap anak korban di tempat peristiwa kedua di showroom di Jalan Perjuangan Cirebon,” jelas dia.
Foto Vina di RS dan bukti visum
Foto Vina di RS Gunungjati juga turut dibawa pihak Saka. Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut pihak Saka, foto Vina tersebut bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang menerangkan bahwa saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina.
“Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina,” tegas dia.
Bukti Vina pendarahan pada lubang hidung
Pihak Saka juga melampirkan bukti visum yang menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.
Bukti kaki Vina luka lantaran terbentur baut lampu jalan
Pihak Saka Tatal membawa hasil visum yang menunjukkan bahwa ada luka pada korban Vina yang diakibatkan benturan antara tungkai kakinya dengan baut penopang lampu jalan.
Ia mengatakan hasil visum memperlihatkan ada tungkai bawah kanan sisi depan kaki Vina terdapat luka terbuka ukuran 15 x 1 cm ke dalam 4 cm dasar tulang.
Kemudian, terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah dan pendarahan di tubuh Vina.
“Bukti ini sangat bertentangan dengan pertimbangan hakim pada perkara a quo,” kata dia.
Foto motor Eky lecet
Tim kuasa hukum Saka Tatal membawa foto kondisi motor Eky yang diperoleh pada 29 Agustus 2016.
Kuasa hukum Saka mengatakan motor itu yang digunakan oleh Eky untuk membonceng Vina.
Foto tersebut menunjukkan bahwa motor Eky mengalami kerusakan di beberapa bagian, yang mengindikasikan adanya kecelakaan.
“Motor korban Eky merek Yamaha warna biru cover body mengalami kerusakan, goresan akibat gesekan dengan badan jalan. Novum tersebut sesuai dengan saksi Polres Cirebon,” jelas dia.
Rekaman Liga Akbar
Rekaman salah satu saksi Liga Akbar turut dibawa oleh pihak Saka.
Dalam rekaman tersebut, berisi pengakuan Liga Akbar bahwa kesaksiannya diarahkan oleh ayahanda Eky, Iptu Rudiana.
“Kesaksian Liga Akbar itu diperintahkan Iptu Rudiana. Faktanya, Liga Akbar tidak ada di sekitar area TKP. File rekaman ini menunjukkan pencabutan Liga Akbar sebagai saksi,” kata kuasa hukum Saka.
Rekaman pidato Kapolri
Rekaman pidato Kapolri Listyo Sigit juga dijadikan bukti baru atau novum. Hal itu karena dalam pidato tersebut terdapat penyataan Listyo yang dianggap penting untuk dipertimbangkan majelis hakim.
“Menerangkan bahwa pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap meninggalnya Muhammad Rizki Rudiana dan Vina,” terang dia.
“Sehingga menimbulkan kemungkinan besar terjadinya kesalahan dalam melakukan penangkapan,” imbuh dia.
Keterangan Dedi Mulyadi
File keterangan Dedi Mulyadi berbentuk flashdisk juga dijadikan novum oleh pihak Saka.
Pada video tersebut, intinya Dedi menerangkan ada orang lain selain lima orang terpidana dewasa. Saksi yang dimaksud adalah anak dari RT setempat di tempat kejadian.
“Namun saksi tersebut tidak dijadikan saksi di pengadilan,” kata dia.
Adapun sebelumnya, Saka mengatakan bahwa dirinya ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel. Saka meyakini polisi melakukan salah tangkap.
Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.
Saka mengira ada razia. Lalu, Saka pun hendak putar balik. Kendati demikian, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.
Saka pun mendaftarkan permohonan PK kasusnya ke PN Cirebon pada 8 Juli 2024.
(pop/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA