Surabaya, CNN Indonesia —
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) mendatangi ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (26/7).
Tiga hakim yang mendatangi PT Surabaya itu antara lain Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul. Mereka sebelumnya membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).
Humas Pengadilan Tinggi Jatim Bambang Kustopo mengatakan ketiganya dipanggil ke PT Surabaya bukan untuk menghadiri pemeriksaan etik atau pemeriksaan perihal putusan bebas Ronald Tannur.
“Kami tidak memanggil dalam hal pemeriksaan berkaitan dengan perkara yang diputus bebas. Tidak ada dalam kaitannya dipanggil, untuk pemeriksaan, tidak ada,” kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jumat (26/7).
Bambang mengatakan yang datang ke PT bukan hanya tiga orang hakim PN Surabaya itu. Tapi juga hakim-hakim dari PN daerah lain di Jatim. Mereka sedang bersiap melakukan wisuda purnabakti.
“Tadi itu yang datang banyak, mulai kemarin, ada Tulungagung, Mojokerto, Sidoarjo, karena memang ada persiapan mau wisuda purnabakti,” ucapnya.
Bambang mengklaim PT sendiri belum bisa berkomentar apapun perihal polemik putusan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald. Sebab belum ada laporan atau perintah pemeriksaan yang masuk ke pihaknya.
“Kami dari PT maupun hakim tingginya tidak bisa berkomentar, itu kode etik hakim. Kecuali, kalau upaya hukum, kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan nanti komentarnya melalui pertimbangan hukumnya,” katanya.
Saat ditanya soal rencana Komisi Yudisial (KY) yang akan memeriksa Erintuah Cs, Bambang mengaku pihak PT juga belum mengetahui hal itu.
Biasanya, kata Bambang, pihak KY akan memberitahukan bila akan memeriksa hakim di Surabaya terkait pelanggaran etik. Mereka juga akan mengajukan permohonan peminjaman ruangan.
“Sampai sekarang tidak ada KY yang datang, untuk hari ini, kami sendiri tidak tahu kaitan itu, biasanya KY menyampaikan akan datang memeriksa ini siapkan tempatnya, Kalau KY itu masalah pemeriksaan etik. Kalau kesalahan di bidang hukumnya yang turun adalah Badan Pengawas,” ujarnya.
(frd/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA