Pengadilan New York Tolak Banding Trump untuk Cabut Perintah Bungkam


Jakarta, CNN Indonesia

Pengadilan banding New York, Amerika Serikat (AS) telah menolak upaya calon presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump, untuk mencabut perintah bungkam yang terus membatasi pernyataan publiknya setelah ia dihukum pidana di New York.

Saat ini, perintah bungkam dari pengadilan tersebut melarang Trump untuk membicarakan jaksa penuntut, staf pengadilan, dan keluarga mereka di depan umum.

Dalam keputusan yang diajukan pada hari Kamis (1/8), panel hakim dari Divisi Banding Departemen Pertama mengatakan Hakim Juan Merchan dapat mempertahankan perintah bungkam tersebut hingga Trump dijatuhi hukuman.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merchan telah mencabut sebagian perintah bungkam tersebut setelah Trump dihukum atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis, yang memungkinkannya untuk membahas saksi persidangan dan juri.

Namun, perintah bungkam tetap berlaku tentang apa yang dapat dikatakan Trump mengenai staf pengadilan dan penuntutan serta anggota keluarga mereka.

“Bertentangan dengan pendapat pemohon, bukti-bukti yang diajukan oleh Rakyat yang menentang mosi di Mahkamah Agung menunjukkan bahwa ancaman yang diterima oleh staf Jaksa Distrik setelah putusan juri terus menimbulkan ancaman yang signifikan dan mendesak,” bunyi putusan pengadilan banding New York.

Vonis Trump, yang awalnya dijadwalkan pada bulan Juli 2024, ditunda hingga pertengahan September mendatang, sementara Hakim Juan Merchan mempertimbangkan mosi untuk membatalkan putusan setelah keputusan kekebalan presiden Mahkamah Agung AS.

Sebelumnya, Merchan mendakwa Trump menghina pengadilan karena melanggar perintah bungkam yang dikeluarkannya. Merchan mendenda Trum sebesar US$1 ribu untuk setiap pelanggaran perintah bungkam.

Trump didakwa memalsukan laporan keuangan untuk membayar uang ganti rugi kepada kuasa hukumnya, Michael Cohen sebesar US$130 ribu, yang digunakan untuk membungkan bintang film porno Stormy Daniels menjelang pemilu presiden AS pada 2016 melawan Hillary Clinton.

(wiw)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA