Jakarta, CNN Indonesia —
Dalam era digital yang kian pesat, peran media massa sebagai penyebar informasi yang kredibel semakin krusial. Namun, maraknya platform media sosial membuat tantangan baru bagi media massa konvensional.
Melihat kondisi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memperkuat ekosistem media massa. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan peran pemerintah daerah (pemda).
Pranata humas ahli madya Dirjen IKP kementerian Kominfo, Farida Dewi Maharani, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media ‘Bijak dan Pro Aktif’ di Bali, Kamis (19/9), menekankan pentingnya sinergi antara pemda dan media massa.
“Kominfo baru saja mengeluarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo yang mengamanahkan beberapa bentuk kegiatan kehumasan, yang di antaranya adalah relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).
Ia melanjutkan, petunjuk teknis (juknis) yang merupakan produk dari proyek perubahan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII tahun 2024 ini masih dalam proses penyusunan.
Juknis ini juga akan mengatur lebih detail bagaimana implementasi dari pengelolaan media massa oleh pemda untuk mengoptimalkan komunikasi publik.
Di samping itu, juknis tersebut akan menekankan pentingnya peran pemda dalam menjaga ekosistem media massa sehingga kualitas produk jurnalistik tetap sesuai dengan kode etik Jurnalistik.
“Juknis ini mencoba menerjemahkan kebutuhan substansi bagi media, sehingga media massa terbantu dalam pekerjaannya dengan tetap memperhatikan kode etik jurnalistik. Kami berharap juknis ini dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga prinsip profesionalitas masing-masing pihak,” tegas Farida.
Dengan terbitnya juknis tersebut, pemda diharapkan lebih pro aktif memfasilitasi kebutuhan media berupa data dan informasi bahkan mempermudah akses terhadap narasumber di lingkungan masing-masing.
Farida menambahkan, selain memberikan kebutuhan substantif media, pemda juga perlu melakukan aktivitas pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis sebagai upaya menjaga ekosistem media massa.
Bentuk-bentuk pengembangan kapasitas selain melalui pelatihan juga memberikan fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan.
Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan menjadi syarat mutlak kerja sama pemda dan media berbayar baik di level jurnalis yang bertugas di area pemda maupun di level pimpinan redaksi. Ini menjadi syarat untuk memastikan ekosistem media massa dapat menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas.
“Karena menjadi syarat mutlak, kami menyarankan melalui juknis ini agar pemda dapat mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan,” jelas Farida Dewi.
Menurutnya, pemda dapat memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan dengan bekerja sama dengan Dewan Pers baik secara langsung maupun melalui lembaga uji kompetensi yang telah resmi ditunjuk oleh Dewan Pers.
Ia berharap dengan semakin banyak wartawan bersertifikat, kepercayaan publik terhadap media massa akan semakin besar.
Di samping memberikan pedoman dalam pengelolaan relasi media berdasarkan kebutuhan substansi media, juknis ini juga menerjemahkan amanah Permenkominfo No 4 Tahun 2024 agar dalam bekerja sama dengan media berbayar harus mengutamakan media lokal.
Maka dari itu, pemda perlu membuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur pola kerja sama berbayar tersebut.
“Juknis ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Perda, kami memberikan poin-poin yang harus diatur, namun penetapan aturan diserahkan pada masing-masing pemda dengan menyesuaikan kondisi di wilayah mereka,” pungkas Farida.
(rir)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA