Jakarta, CNN Indonesia —
Korlantas Polri menyebut Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang berubah menjadi versi elektronik tak akan mengubah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP untuk Polri, tarif PNBP untuk penerbitan BPKB baru adalah Rp225 ribu. Sementara untuk mobil Rp375 ribu.
“PNBP masih yang (tarif) lama,” kata Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/10).
Ia menjelaskan e-BPKB akan dirilis pada awal 2025. Saat ini penerbitannya masih dalam tahap uji coba di dua lokasi, yaitu Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.
Di samping itu Sumardji menjelaskan e-BPKB yang sedang dibangun Subdit BPKB memanfaatkan fitur dari System Radio Frequency Identification (RFID) pada BPKB.
Nantinya, chip RFID itu akan tersemat pada e-BPKB. Sehingga dianggap memudahkan pengecekan identitas kendaraan.
Sumardji juga mengungkap salah satu alasan BPKB diubah menjadi versi elektronik. Menurut dia BPKB saat ini masih kurang aman, misalnya ketika digunakan sebagai jaminan ke lembaga finansial untuk peminjaman dana.
“Hal ini dikarenakan masih ditemukannya duplikasi BPKB yang terjadi baik karena kesengajaan maupun ketidaksengajaan,” kata Sumardji.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA