Jakarta, CNN Indonesia —
Facebook dan Instagram dibayangi sanksi karena telah memakai data pengguna Eropa tanpa izin, sehingga melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA).
Komisi Eropa (UE) menyebut model iklan personalisasi “bayar atau setujui” dari dua perusahaan media sosial di bawah Meta itu telah melanggar DMA.
“Investigasi kami bertujuan untuk memastikan kontestabilitas di pasar di mana gatekeeper seperti Meta telah mengumpulkan data pribadi jutaan warga negara Uni Eropa selama bertahun-tahun,” kata Margrethe Vestager dari Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan pada Senin (1/7).
“Pandangan awal kami adalah bahwa model periklanan Meta tidak sesuai dengan Undang-Undang Pasar Digital. Dan kami ingin memberdayakan warga negara untuk dapat mengendalikan data mereka sendiri dan memilih pengalaman iklan yang tidak terlalu dipersonalisasi,” tambahnya.
Uni Eropa sekarang menempatkan bola di posisi Meta. Raksasa media sosial ini sekarang memiliki hak untuk mengajukan pembelaan atas temuan tersebut dan mengirimkan balasan kepada UE saat penyelidikan berlanjut.
Sesuai dengan hukum, Uni Eropa harus menyelesaikan investigasi DMA dalam waktu 12 bulan sejak tanggal tersebut, yang dimulai pada 25 Maret 2024.
Jika investigasi menemukan bahwa Meta tidak mematuhi DMA, Komisi dapat mendenda perusahaan induk Facebook dan Instagram sebesar 10 persen dari total omset di seluruh dunia.
Pada Maret, Uni Eropa melakukan sejumlah investigasi terhadap perusahaan-perusahaan Teknologi Besar untuk menentukan kepatuhan mereka terhadap DMA yang baru saja diberlakukan. DMA pada dasarnya memaksa perusahaan “gatekeeper” untuk membuka platform mereka kepada pihak ketiga untuk memacu persaingan.
Mengutip Mashable, salah satu investigasi tersebut dilakukan terhadap Meta untuk model “bayar atau setujui” yang diterapkan di Facebook dan Instagram.
Perusahaan-perusahaan Gatekeeper harus menerima persetujuan dari para penggunanya di Uni Eropa ketika membagikan data pengguna di antara platform-platform mereka. Ini berarti jika Meta ingin membagikan data akun pengguna Facebook atau Instagram agar dapat menayangkan iklan yang dipersonalisasi, Meta harus mendapatkan izin eksplisit untuk melakukannya.
Dengan demikian, memasukkan detail akun mereka di platform media sosial tidak serta merta memberikan izin kepada perusahaan untuk penggunaan sekunder data pengguna tersebut melalui salah satu platform lainnya.
Namun, Meta telah menjalankan bisnisnya dengan keyakinan bahwa model “bayar atau setujui” mematuhi aturan DMA.
Pada dasarnya, Meta berpendapat bahwa perusahaan menawarkan langganan berbayar kepada pengguna di Facebook dan Instagram, yang memberikan pengalaman bebas iklan. Jika pengguna tidak berlangganan penawaran berbayar, menurut Meta, maka mereka telah memilih untuk menyetujui data mereka digunakan untuk tujuan periklanan.
Temuan awal Komisi Eropa telah menetapkan bahwa model “bayar atau setujui” Meta tidak sesuai dengan DMA.
(lom/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA