Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah lewat Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merevisi aturan soal insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk impor mobil listrik CBU. Pada aturan baru menetapkan hal ini hanya didapat khusus untuk unit CBU dari negara yang memiliki kerja sama dengan Indonesia.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.
Aturan itu merevisi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 dengan judul yang sama.
Ada berbagai pasal yang diubah di aturan baru. Pada pasal 2 yang diubah adalah ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta disisipkan ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c).
Pada ayat (1) ditetapkan menjadi sebagai berikut:
(1) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:
a. bea masuk tarif 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung pemerintah; atau
b. PPnBM ditanggung pemerintah.
Pada aturan sebelumnya pelaku usaha hanya diberi diberikan opsi bea masuk 0 persen dan PPnBM ditanggung pemerintah.
Pada ayat (2) diubah menyesuaikan revisi di ayat (1), menjadi sebagai berikut:
(2) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat, dengan jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi kurang dari 40% (empat puluh persen), dalam jangka waktu pemanfaatan insentif berupa:
a. bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat dan PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diberikan insentif bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat; atau
b. PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi.
Sementara tambahan ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) isinya sebagai berikut:
(2a) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.
(2b) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dapat mengajukan bea masuk tarif preferensi.
(2c) Tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Menurut ayat tambahan ini insentif bea masuk 0 persen dan PPnBM ditanggung pemerintah didapatkan pelaku usaha yang mengimpor kendaraan listrik dari negara yang punya kesepakatan internasional dengan Indonesia.
Selain itu pelaku usaha juga bisa mengajukan bea masuk tarif preferensi berdasarkan kesepakatan internasional yang besarnya akan ditentukan Kementerian Keuangan.
Perubahan pada ayat (3) isinya menjadi menetapkan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (2a) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Jangka waktu pemanfaatan insentif pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sejak aturan baru ini diundangkan, pada 12 November 2024, hingga 31 Desember 2025. Jangka waktu 31 Desember 2025 itu tak berubah dari aturan lama.
Selain tentang penetapan insentif PPnBM ditanggung pemerintah menjadi khusus untuk negara yang bekerja sama internasional dengan Indonesia, aturan ini juga merevisi ketentuan terkait teknis permohonan insentif untuk pelaku usaha meliputi garansi bank dan penghitungan nilai jaminan.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA