Jakarta, CNN Indonesia —
PT Asuransi Umum Mega akan melakukan pemisahan unit usaha syariah (spin-off) dengan mendirikan Perusahaan Asuransi Umum Syariah pada 2026.
Pada 14 Juli 2024, Mega Insurance telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perusahaan berkomitmen melaksanakan tahapan kegiatan pemisahan sesuai dengan RKPUS yang telah disetujui,” demikian keterangan Mega Insurance pada Selasa (26/11).
Portofolio kepesertaan dari PT Asuransi Umum Mega – Unit Usaha Syariah (UUS) akan dialihkan dan dikelola oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah Baru pada saat OJK menerbitkan izin usaha untuk Perusahaan Asuransi Umum Syariah.
Proses pemisahan akan dilakukan pada awal Kwartal IV/ 2026 sesuai dengan rencana waktu pada RKPUS.
“Kami memastikan bahwa seluruh nasabah tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam polis, tanpa adanya perubahan pada manfaat, hak, kewajiban, layanan, maupun prosedur klaim,” demikian perseroan.
Mega Insurance berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan transparansi informasi selama proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off). Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, bapak dan ibu dapat menghubungi Halo Mia 1500-119, WhatsApp 08111-1500-119, atau email [email protected] untuk info lebih lanjut.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA