Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Banten terkait penangkapan dan penahanan pemilik sekaligus pengelola situs pembajakan dan streaming konten ilegal dengan domain www.rajamovie21.xyz berinisial NS.
Pria asal Lampung itu mengoperasikan situs konten bajakan tersebut sejak 11 Januari 2019. Melalui situs yang ia kelola, NS secara ilegal menayangkan tanpa izin berbagai konten milik platform OTT ternama anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) antara lain CubMu, Vidio dan Vision+. Pengunjung situsnya mencapai 7,7 juta.
Aksi yang dilakukan NS tersebut tidak hanya merugikan pemilik hak cipta, tetapi juga berdampak negatif pada ekosistem industri kreatif dan hiburan digital di Tanah Air.
SVP Legal and Anti Piracy Vidio dan Wakil Sekretaris Jendral AVISI Gina Golda Pangaila berharap penangkapan ini kedepannya bisa menjadi langkah mitigasi dan membuat masyarakat tidak melakukan aksi serupa.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam menindak pembajakan konten. Semoga ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pembajakan konten berhak cipta adalah tindakan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi serius,” ujar Gina dalam keterangan resmi AVISI, Jumat (20/12).
Wakil Ketua Umum AVISI Budi Setyawan menambahkan pihaknya berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekosistem berkelanjutan dalam industri kreatif digital, dari hulu hingga hilir, yang sejalan dengan model bisnis video streaming.
“Saat ini, tantangan utama yang kami hadapi adalah maraknya pembajakan, dan kami sangat menghargai dukungan pemerintah serta Kepolisian dalam memerangi masalah ini,” ujarnya.
Penangkapan NS berawal dari laporan salah satu anggota AVISI yaitu Vidio (PT. Vidio Dot Com) ke Polda Banten atas aktivitas pembajakan konten Original Series milik Vidio oleh NS dan disiarkan secara ilegal di situs web miliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal yang dijalankan NS telah merugikan Vidio secara signifikan, karena memungkinkan pengguna mengakses dan menonton konten berhak cipta secara ilegal tanpa membayar.
Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ikrar Potawari menegaskan komitmennnya untuk mengambil tindakan tegas terhadap segalabentuk kegiatan ilegal.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pembajakan konten berhak cipta yang merugikan pemilik hak, serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam pembajakan serial-serial tersebut bertanggung jawab,” ujar Ikrar dalam keterangan resmi yang sama.
Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Brigjen Pol Alexander Sabar menambahkan pemerintah terus mengimbau masyarakat agar menghindari akses ke situs-situs dengan konten negatif, seperti yang mengandung materi bajakan, karena risiko pencurian data pribadi dan paparan iklan judi online.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak cipta dan mendukung terciptanya ekosistem konten yang lebih aman dan berkelanjutan.
“Jika ada yang mengetahui situs lain yang merugikan, kami mohon untuk segera melaporkannya kepada kami,” ujar Alexander.
(sfr/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA