Jakarta, CNN Indonesia —
Emak-emak memprotes aturan pemerintah yang melarang pengecer atau warung menjual LPG 3 kg. Mereka curhat aturan ini hanya akan mempersulit dan menambah beban masyarakat yang ingin membeli gas melon.
Selama ini, emak-emak mendapatkan gas melon dari warung dekat rumah, yang jaraknya dekat sehingga tak perlu naik kendaraan. Selain itu, jam buka-tutup warung pun lebih fleksibel, tak seperti jam operasional pangkalan dan agen resmi.
“Ribet lah, nanti kalau kita lagi masak tengah malem, apalagi pas bulan puasa, jam 03.00 WIB terus gas abis, kita mau cari di mana? Agen jauh, pom bensin jauh,” kata Khairiyah, ibu rumah tangga asal Pondok Arem, Tangerang Selatan, kepada CNN Indonesia, Senin (3/2).
Ia meminta pemerintah meninjau ulang larangan ini karena hanya menyusahkan masyarakat.
“Pinginnya sih kaya semula ya (warung boleh jual LPG 3 kg), biar rakyat nggak susah,” pungkasnya.
Senada, Titisari juga menolak aturan ini. Ibu rumah tangga asal Jurang Mangu, Tangsel, ini mengaku kebingungan mencari gas melon jika warung dilarang menjualnya.
Ia keberatan jika harus membeli di agen resmi atau SPBU. Sebab, Titisari harus berkendara dulu karena jaraknya jauh dari rumah. Terlebih, ia tak punya kendaraan.
“Cari ke agen, agen jauh dari sini. Pom bensin juga jauh. Siapa yang mau ke sana, mana kendaraan nggak ada,” katanya, mengeluh.
Ulyati juga teriak menolak jika warung dilarang jualan gas bersubsidi tersebut. Ia mengatakan agen dan pangkalan resmi LPG 3 kg di daerahnya sudah tutup pada sore hari. Sementara, ada kondisi di mana ibu rumah tangga ini mendadak membutuhkan LPG 3 kg saat malam hari karena gas habis.
“Kalau ke warung-warung kecil mah sampai malam bisa digedor, bisa dilayanin,” ucapnya.
Kementerian ESDM bakal mengubah skema penyaluran LPG 3 Kg. Gas melon tak lagi melalui pengecer, melainkan langsung pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan nantinya tidak ada lagi pengecer menjual gas bersubsidi tersebut. Ia menyatakan semua akan diubah menjadi pangkalan yang stoknya langsung dari Pertamina.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 Kg.
“Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kami berikan untuk satu bulan,” kata Yuliot Tanjung di Kementerian ESDM, Jumat (31/1).
Pemerintah membuka ruang bagi siapa saja yang saat ini menjual LPG 3 Kg secara eceran menjadi pangkalan resmi. Syaratnya, hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.
“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” tuturnya.
“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” imbuh Yuliot.
[Gambas:Video CNN]
(pta/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA