Yogyakarta, CNN Indonesia —
Relawan pengawas pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) membeberkan bukti dugaan kecurangan yang dilakukan seorang direktur sebuah perusahaan pengelola rumah sakit demi memuluskan jalan sang anak bersekolah di SMAN 3 Yogyakarta.
Yuli, salah seorang perwakilan relawan pengawas, menyebut pihaknya telah mengantongi informasi bahwa anak terlapor tidak memenuhi persyaratan diterima bersekolah di SMAN 3 Yogyakarta lewat jalur zonasi.
Ia menuturkan pengawas telah mendapat keterangan sejumlah teman satu kelas anak terlapor. Mereka sebelumnya bersama-sama bersekolah di SMPN 5 Yogyakarta. Menurutnya, ada indikasi anak terlapor tidak berdomisili di kawasan selatan Stadion Kridosono yang masuk zonasi radius SMAN 3 Yogyakarta di wilayah Kotabaru, Gondokusuman.
“Keterangan dari teman-teman si anak bahwa waktu mereka mengerjakan tugas bersama itu rumahnya di Jalan Kaliurang (Sleman),” kata Yuli di Kantor Ombudsman RI perwakilan DIY, Kamis (4/7).
Bukti lain, lanjut Yuli, bahwa anak terlapor hampir setiap sepulang sekolah selalu dijemput menggunakan mobil. Ia mengatakan ada foto untuk bukti ini.
“Logikanya saja, kalau rumahnya dekat situ (SMAN 3), tinggal jalan kaki saja to,” sambungnya.
Yuli pun mengklaim modus menumpang kartu keluarga (KK) untuk mengakali sistem zonasi radius PPDB oleh terlapor sudah membuat resah para orang tua siswa lain yang mendaftarkan anak mereka ke SMAN 3 Yogyakarta.
Dia berharap Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY bersedia menindaklanjuti rekomendasi dari hasil investigasi Ombudsman DIY.
Terpisah, Kepala Ombudsman DIY Budhi Masturi menyebut temuan soal menumpang KK ini telah diverifikasi oleh pihaknya. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa terlapor dan anaknya tidak tinggal di alamat KK, yakni Gondokusuman, tapi Jalan Kaliurang, Sleman.
Ombudsman DIY juga sudah mengonfirmasi langsung kepada pihak SMAN 3 demi memastikan apakah kasus ini terjadi karena ada kesengajaan atau murni ketidakcermatan panitia semata.
“Kalau SMAN 3 itu mengatakan proses dan tahapan yang mereka lakukan telah sesuai juknis (petunjuk teknis PPDB tahun ini), mereka menunjukkan berita acara verifikasi faktual, tapi enggak ada foto-foto,” kata Budhi saat dihubungi, Kamis.
“Ada pernyataan dari RW atau RT gitu lah, orang tua dan anak tinggal di situ. Orangtua dan anaknya ada di situ menurut sekolah kalau dari penjelasan tim kami. Itu malah justru janggal, karena apa, itu bukan rumahnya, itu kan ternyata bukan rumah milik mereka, milik orang lain rumahnya,” sambungnya.
Sebelumnya dugaan kecurangan ini diungkap oleh Ombudsman DIY. Terlapor diduga sengaja menumpang KK lain agar anaknya bisa lolos di SMAN 3 Yogyakarta.
Tak cuma sekadar numpang KK, terlapor juga disebut menyertakan dokumen perwalian. Dalam hal ini, wali juga tak memiliki hubungan keluarga dengan terlapor. Temuan ini telah diverifikasi dengan mencocokan nama wali tertera pada raport dan ijazah SMP sang anak.
Surat perwalian yang dibuat lewat notaris itu diduga dipakai demi menyiasati aturan famili yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB jalur zonasi radius tahun ini.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menyatakan bakal mendalami temuan ini dan mengonfirmasi langsung ke pihak-pihak terkait.
“Kita lihat dulu, dari sisi regulasi apakah ada yang dilanggar atau tidak, atau apakah ada kelemahan pada juknis kita itu akan kita kaji lebih jauh,” kata Didik saat dihubungi, Rabu (3/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA