Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tak perlu panik. Anda bisa mengurus masalah ini, tetapi perlu dimengerti butuh waktu dan usaha sebab tak cukup sehari.
Mengurus STNK hilang butuh berbagai tahapan, dimulai dari persiapan dokumen dan mendatangi Samsat untuk prosesnya. Langkah mengurusnya sebagai berikut:
1. Syarat dokumen
– Buat surat kehilangan SKTLK atau BAP dengan melapor ke Polsek terdekat sesuai domisili.
– Sediakan KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya jika kendaraan belum dibalik nama.
– Bawa BPKB asli beserta lima fotokopiannya. Jika kendaraan masih dalam masa kredit, minta fotokopi BPKB dari pihak leasing dan legalisir fotokopi tersebut di Polsek atau Samsat terdekat.
– Sertakan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan sebelumnya dengan materai Rp10 ribu. Jika surat kuasa tidak bisa dibuat, Anda dapat membuat surat pernyataan saat mendaftarkan permohonan pengurusan STNK di Samsat.
2. Mengunjungi kantor Samsat
Setelah semua persyaratan lengkap, bawa dokumen tersebut ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan yang terdaftar.
Jam operasional Samsat biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Khusus hari Jumat, layanan Samsat beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
3. Mengunjungi lokasi cek fisik kendaraan
Langkah berikutnya mendatangi lokasi pemeriksaan fisik kendaraan. Ikuti prosedur pemeriksaan hingga mendapatkan surat atau bukti pengecekan fisik, termasuk nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Bukti ini harus difotokopi sebagai salah satu persyaratan pengurusan.
3. Melakukan cek blokir
Selanjutnya periksa status kendaraan Anda untuk mengetahui apakah sudah diblokir atau belum. Biasanya, kendaraan dengan tunggakan pajak akan diblokir. Jika kendaraan yang Anda beli memiliki tunggakan pajak, Anda harus melunasinya terlebih dahulu.
4. Kunjungi loket Bea Balik Nama II
Kemudian, kunjungi loket BBNKB II untuk permohonan pembuatan STNK baru. Pastikan menyerahkan semua berkas persyaratan, termasuk bukti pemeriksaan fisik kendaraan.
5. Melakukan pembayaran
Jika kendaraan yang Anda beli memiliki tunggakan pajak, Anda harus melunasinya terlebih dahulu agar proses pembuatan STNK baru bisa dilanjutkan. Jangan lupa membayar biaya penerbitan STNK baru sesuai tarif yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif dan jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), biaya penerbitan STNK baru adalah Rp100 ribu untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3, dan Rp200 ribu untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.
6. Mengambil STNK baru
Setelah menyelesaikan proses pembayaran, Anda hanya perlu menunggu petugas memanggil nama Anda untuk mengambil STNK baru dan SKPD. Pastikan memeriksa kembali data diri yang tertera pada STNK dan SKPD yang Anda terima, agar tidak ada kesalahan penulisan nama atau data lainnya.
7. Biaya mengurus STNK
Biaya pengurusan STNK hilang adalah Rp100 ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp200 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Informasi lengkap tentang prosedur dan persyaratan lainnya terkait STNK hilang dapat ditemukan di situs resmi terkait.
Urus tanpa BPKB
Biasanya, beberapa dokumen diperlukan untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, salah satunya adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, jika kendaraan Anda tidak memiliki BPKB, dapat mengurus STNK yang hilang dengan menyiapkan persyaratan berikut:
– Identitas KTP yang sesuai dengan STNK yang hilang
– Dokumen kontrak leasing (jika BPKB berada di bawah leasing)
– Fotokopi BPKB dengan tanda legalisir
– Surat Keterangan Pembuatan BPKB jika BPKB hilang
– Surat kuasa jika ada perwakilan yang mengurus penggantian STNK.
Lama waktu mengurus STNK hilang
Jika semua dokumen persyaratan tersedia, pengurusan STNK yang hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Namun, jika ada dokumen yang kurang, seperti KTP pemilik asli atau BPKB asli, proses pengurusannya mungkin memakan waktu 1-2 hari.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA