Guru di Jambi Tak Wajib Kembalikan Gaji Rp75 Juta


Jambi, CNN Indonesia

Asniati (60), guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Muaro Jambi, Jambi berharap segara mendapatkan hak pensiunannya.

Asniani sebelumnya viral karena diminta mengembalikan uang senilai berkisar Rp75 juta kepada pemerintah kabupaten. Ia diharuskan mengembalikan gaji dan tunjangan selama tahun 2022 dan 2023.

Asniati menjadi guru TK sejak tahun 1991 di TK Handayani I. Pada tahun 2007 barulah ia pindah mengajar di TK Negeri 3 Bertam, diangkat sebagai CPNS tahun 2008.


Pada tahun 2024 ia ingin memasuki masa pensiun dan membuka warung. Namun, malah diminta mengembalikan gaji dan tunjang senilai Rp75 juta.

Namun pemerintah Kabupaten setempat kini memutuskan tidak wajib mengembalikan gaji dan tunjangan karena bisa memberikan bukti sudah pensiun pada tahun ini.

Sesuai data di situs resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Asniati merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan Jabatan Fungsional Tertentu, Guru Pratama, dengan SK tahun 2009.

“Inilah yang menjadi bukti bahwa ibu pensiun 2024. Ini berdasarkan dokumen ASN BKN. Sudah ibu tunjukin ke DPRD,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/7).

Ia berharap bisa segera mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dan hak pensiunannya terpenuhi.

“Masih menunggu informasi. Ingin bertanya lagi dengan kepala dinas pendidikan dan pak Sulaiman (anggota DPRD Muaro Jambi) yang membantu. Begitu juga terkait SKPP yang belum ibu terima,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Asniati, seseorang dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi malah mengabaikan data tersebut sehingga ia belum bisa mendapatkan SKPP untuk diajukan ke Taspen agar mendapatkan dana pensiunan.

BKD Muaro Jambi, pada 8 Mei 2024, malah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun.

Dalam surat itu, tertulis Asniati harus pensiun ketika berusia 58 tahun sehingga harus mengembalikan gaji dan tunjangan selama dua tahun.

Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati, menyampaikan pemegang Jabatan Fungsional Tertentu seharusnya S1. Sedangkan Asniati pendidikan terakhirnya ialah SMA.

Namun, kata Asniati, bukan berarti itu bisa membatalkan jabatan fungsional tertentu. Apalagi BKN masih mendata bahwa Asniati memegang jabatan tersebut.

“Sudah saya tunjukkan data ini. Tapi, mereka masih ngomong saya bukan guru fungsional,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi Firdaus mengatakan sesuai data BKN pusat, Asniati memang terdata pensiun pada usia 60 tahun. Karena itu, Asniati tidak perlu mengembalikan gaji dan tunjangannya.

“Kita masih berjuang untuk ibu Asniati agar tidak mengembalikan uang tersebut. Sedangkan untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun Di usia 60 tahun, kalau dilihat persoalan ini Asniati ini tidak lagi balikan uang 75 Juta ke negara,” ujarnya.

Ia pun mengatakan Asniati benar-benar mengajar selama dua tahun. Ini sudah disampaikan ke BKN VII Palembang.

“Jadi kami pastikan ibu Asniati aktif menjadi guru di sana. Sehingga data yang kami serahkan ke BKN Palembang kemudian BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN Pusat lagi,” ujarnya.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA