Bareskrim Sita Dokumen hingga Ponsel di Kasus Korupsi Pengadaan PJUTS


Jakarta, CNN Indonesia

Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM tahun 2020.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penyitaan dilakukan usai penyidik menggeledah dua lokasi di Kementerian ESDM.


“Penggeledahan sudah selesai Kamis (4/7) malam. Barang bukti disita dari Kantor Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/7).

Arief menjelaskan barang bukti yang disita tersebut berupa surat dan dokumen terkait hingga bukti elektronik seperti ponsel, laptop, hardisk, flashdisk, hingga komputer.

“Berupa bukti surat atau dokumen dan barang elektronik seperti telepon seluler, laptop, flashdisk, hdd dan CPU komputer,” tuturnya.

Arief menjelaskan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi pada tahun 2020 itu saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Artinya, kata dia, penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang dilanggar dalam kasus itu.

Berdasarkan lokasinya, Arief mengatakan pengadaan PJUTS dikerjakan oleh Kementerian ESDM pada tiga wilayah berbeda mulai dari Barat, Tengah, hingga Timur Indonesia.

“Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” tuturnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan pihaknya menduga nilai kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi tersebut mencapai Rp64 miliar. Kendati demikian, kata dia, angka tersebut masih belum final lantaran masih menunggu perhitungan ahli terkait.

“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar 108M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar 64M, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” pungkasnya.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA