BPOM menemukan jenis bahan kimia obat (BKO) pyrimidenafil, yang belum pernah teridentifikasi sebelumnya di dalam produk obat bahan alam (OBA). Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan BPOM periode Juli 2026. Pyrimidenafil ditemukan pada 3 produk OBA dengan klaim stamina pria, yaitu
Ketiganya diproduksi oleh PT Bintang Kupu-Kupu, Tangerang.
Pyrimidenafil adalah senyawa kimia yang bekerja sebagai penghambat enzim fosfodiesterase-5 (PDE5), yaitu mekanisme yang juga dimiliki oleh obat untuk gangguan fungsi ereksi, seperti sildenafil. Senyawa ini dapat meningkatkan aliran darah sehingga berpotensi memberikan efek peningkatan fungsi seksual pria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, BKO yang kerap ditemukan pada OBA dengan klaim stamina pria antara lain sildenafil dan tadalafil. Temuan pyrimidenafil menunjukkan adanya perkembangan pola adulterasi, yaitu penggunaan senyawa lain yang mempunyai aktivitas farmakologis serupa tetapi dengan struktur kimia yang berbeda dari BKO yang selama ini umum ditambahkan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan semakin berkembangnya modus penambahan BKO pada OBA.
“Temuan pyrimidenafil menjadi perhatian serius BPOM karena merupakan jenis BKO yang baru pertama kali kami identifikasi dalam pengawasan obat bahan alam di Indonesia. Penggunaan senyawa yang berbeda dari BKO yang selama ini umum ditemukan diduga merupakan salah satu modus operandi pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui pengawasan dan pengujian produk,” jelas Taruna Ikrar, dikutip dari laman resmi BPOM, Sabtu (12/9/2026).
Temuan ini sekaligus menunjukkan kemampuan BPOM dalam mengantisipasi perkembangan modus adulterasi OBA. BPOM secara berkelanjutan mengembangkan metode analisis, memperluas cakupan pengujian, dan meningkatkan kemampuan laboratorium untuk mengidentifikasi tidak hanya BKO yang selama ini umum ditemukan, tetapi juga senyawa baru, analog, maupun turunannya yang berpotensi ditambahkan secara ilegal ke dalam OBA.
Selain temuan pyrimidenafil tersebut, kegiatan pengawasan BPOM selama periode Juli 2026 juga menemukan 35 item produk OBA tanpa izin edar (TIE) mengandung BKO. BKO yang teridentifikasi pada produk-produk tersebut merupakan BKO yang pernah ditemukan sebelumnya, antara lain sildenafil, sibutramin, deksametason, parasetamol, serta BKO jenis lainnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik penambahan BKO secara ilegal pada OBA masih terus terjadi. BKO merupakan senyawa yang memiliki aktivitas farmakologis dan tidak diperbolehkan ditambahkan ke dalam OBA. Keberadaan BKO yang tidak diinformasikan kepada konsumen dapat menimbulkan risiko kesehatan karena pengguna mengonsumsi zat berkhasiat obat tanpa mengetahui jenis, jumlah, dosis, kontraindikasi, maupun potensi interaksinya dengan obat atau bahan lain yang sedang dikonsumsi.
Terhadap 3 produk yang terbukti mengandung pyrimidenafil, BPOM telah mengambil tindakan tegas berupa pembatalan izin edar. Sementara terhadap 35 item OBA TIE yang mengandung BKO, BPOM melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPOM juga terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengantisipasi kemungkinan penggunaan pyrimidenafil maupun senyawa BKO jenis baru lainnya pada produk OBA. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap produk yang beredar secara luring maupun melalui perdagangan daring.
Halaman 2 dari 2
(suc/up)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











