Makassar, CNN Indonesia —
Polisi menangkap tiga konten kreator di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga mempromosikan judi online di media sosial.
Ketiga konten kreator yang ditangkap yakni, WA (25), AM (19) dan MF (25). Mereka ditangkap di tiga daerah yaitu, Kabupaten Soppeng, Gowa dan Makassar.
“Mereka ini mempromosikan situs judi online di media sosial. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, Jumat (5/7).
Penangkapan tersebut, kata Yerlin, diawali dari WA memperjualbelikan akun judi online. Sementara, AM dan MF ditangkap mempromosikan situs judi di akun Instagram yang dikelolanya.
“Kalau WA bisa dibilang memperjualbelikan chip ‘Higgs Domino‘. Kalau dua pelaku lainnya adalah konten kreator yang memiliki banyak pengikut di Instagram dan mempromosikan judi online,” terangnya.
Untung hingga Rp10juta per bulan
Kasubdit Tipidsider Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono menuturkan bahwa WA mengelola sekitar 2.000 akun Higgs Domino, kemudian menjual akun berisi chip dengan harga Rp29 ribu sampai Rp30 ribu per 1 billion.
“Dari hasil penjualan itu, WA mendapatkan keuntungan mencapai Rp10 juta per bulan,” kata Bayu.
Kemudian AM, kata Bayu merupakan. Konten kreator freestyle motor mempromosikan salah satu situs judi online.
“Tersangka ini meng-endorse salah satu situs judi online. Tersangka ini dibayar per minggu Rp2,5 juta sampai Rp2 juta,” jelasnya.
Sedangkan MF juga melakukan promosi online dengan akun Instagram @liaran.bugis mempromosikan dua situs judi online
“Tersangka ini juga mendapat bayaran yang sama untuk setiap situs judi online yang meng-endorse. Keuntungan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka,” jelas Bayu.
Bayu menerangkan telah merekomendasikan pemblokiran 108 situs judi online yang kerap digunakan oleh masyarakat di Sulawesi Selatan kepada Kominfo.
“Dari hasil patroli Siber, kita temukan ada 180 situs judi online yang kerap digunakan. Kita sudah rekomendasikan ke Kominfo untuk dilakukan pemblokiran,” pungkasnya.
Ketiganya pun disangkakan pasal tentang perjudian online yang tertuang dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA