Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan surat keputusan presiden (keppres) soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke di Kalimantan Timur belum rampung.
Ia tak menutup kemungkinan keppres itu diterbitkan Prabowo Subianto setelah resmi menjabat sebagai presiden. Ia mengaku tak mau memaksakan sesuatu.
“Keppresnya bisa sebelum, bisa setelah Oktober, kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Jokowi mengatakan pembangunan IKN masih terus berproses. Menurutnya, penerbitan keppres untuk menandai pemindahan ibu kotajuga harus melihat kondisi pembangunan di IKN Nusantara.
“Semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat,” ucap dia.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono sebelumnya mengatakan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini. Sebab, perpindahan ibu kota secara lengkap dan resmi masih menunggu keppres.
Ia menyebut penerbitan keppres merupakan kewenangan penuh presiden. Namun, Dini memastikan pemerintah akan mengupayakan agar penerbitan Keppres dan pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak terlampau jauh. Adapun UU DKJ telah disahkan pada 28 Maret 2024.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA