Jakarta, CNN Indonesia —
Penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024.
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024, penyelenggara Pemilu yang mau maju Pilkada harus mengundurkan diri paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah digelar pada 27-29 Agustus.
“Bagi penyelenggara yang kok di tengah jalan pingin jadi kepala daerah, itu dihitungnya harus mundur, paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon,” kata Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatera di YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (9/7).
“Kalau tidak salah jatuhnya di tanggal 12 (Juli) besok,” imbuh dia.
Ia menjelaskan ketentuan mengenai syarat pengunduran diri penyelenggara pemilu yang ingin mencalonkan diri itu berubah dibanding aturan sebelumnya.
“Kalau dulu diaturnya sejak jajaran ad hoc dilantik atau direkrut, jatuhnya 17 April kemarin,” ujarnya.
Afifuddin mengaku sudah mendapat pengajuan pengunduran diri jajarannya yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Namun, ia tidak merinci jumlahnya.
“Saya kemarin menerima beberapa, tapi tidak banyak pengajuan undur diri dari beberapa jajaran yang sudah tidak mau jadi penyelenggara, tapi mau jadi peserta,” katanya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA