Paripurna DPR Resmi Sahkan RUU Sumber Daya Alam Hayati jadi UU


Jakarta, CNN Indonesia

Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 secara resmi telah mengesahkan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) menjadi UU.

Keputusan diambil dalam rapat Paripurna yang dihadiri 293 anggota dewan, Selasa (9/7). RUU itu menjadi perubahan kedua dari UU sebelumnya yakni, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Selanjutnya saya akan menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI dan pimpinan-pimpinan fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya seperti yang telah disampaikan dalam laporan pimpinan Komisi IV dapat kita setujui menjadi UU?” kata Cak Imin selaku Pimpinan Sidang Paripurna dalam rapat.


“Setuju,” ucap peserta Paripurna kompak.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Budisatrio Djiwandono mengungkap lima poin perubahan dalam RUU tersebut. Pertama, penambahan satu Bab yakni Bab 8A tentang pendanaan.

Kedua, perubahan terhadap Bab ke-9 tentang peran serta masyarakat. Ketiga, menghapus Bab ke-10 tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan. Keempat, penambahan 8 pasal baru. Kelima, perubahan terhadap 17 pasal.

Politikus Partai Gerindra itu juga melaporkan bahwa substansi dan rumusan yang diatur dalam RUU KSDAHE masih sesuai dengan substansi yang diusulkan dan disepakati pengambilan keputusan tingkat satu.

Beberapa penyesuaian itu antara lain, penggantian frasa kawasan konservasi menjadi kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan konservasi di perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kedua, penggantian norma frasa ekosistem penting di luar kawasan konservasi menjadi areal reservasi. Oleh karena itu, menurut Budi, untuk memperkuat pelaksanaan KSDAHE pihaknya juga menyepakati sejumlah hal.

Pertama, dia menyebut KSAHE menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Kedua, memperkuat peran masyarakat termasuk masyarakat adat.

Ketiga, memperkuat kewenangan PPNS dalam penegakkan hukum. Keempat, pemberian sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana KSDAHE.

“Dalam raker Komisi IV DPR dengan pemerintah, dan Komite II DPD RI, yang dilaksanakan pada 13 Juni 2024, seluruh fraksi, pemerintah, dan Komite II DPD telah menyetujui rumusan RUU KSDAHE,” kata Budi Djiwandono.


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA