Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja bakal mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk membuat aturan agar tidak ada putusan pengadilan yang keluar di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada.
Usul itu disampaikan Bagja terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah.
Bagja mengatakan putusan yang dikeluarkan MA itu bermasalah karena dikeluarkan di tengah tahapan Pilkada 2024 yang tengah berlangsung.
Oleh karenanya, ia mengusulkan ke depan dibuat aturan agar tidak ada putusan pengadilan yang keluar di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada.
“Kami nanti akan usulkan pada Pak Menko, Pak Mendagri, nanti juga ke DPR, agar ada aturan bahwa ke depan, sewajar dan sebijaknya tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah tengah tahapan,” kata Bagja di Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatra di YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (9/7).
“Karena ini akan mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ke depan,” imbuh dia.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait aturan syarat minimal usia calon kepala daerah.
Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA memerintahkan KPU mengubah syarat batas usia calon kepala daerah dari yang semula minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi usia 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Putusan itu memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Putusan itu, salah satunya membuka peluang bagi Ketua Umum PSI yang juga Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju dalam kontestasi Pilgub 2024.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA