Rencana Ubah Wantimpres Jadi DPA, DPR Tegaskan Takkan Ubah Fungsi


Jakarta, CNN Indonesia

DPR menekankan takkan mengubah fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) meski berniat mengubah nomenklaturnya kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lewat revisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Seluruh fraksi di Baleg DPR menyepakati RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.

“Fungsinya sama sekali tidak berubah,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).


Supratman menyebut fungsi dari lembaga pertimbangan itu diatur dalam UUD NRI 1945 atau di level konstitusi, sedangkan perihal nomenklaturnya itu diserahkan ke peraturan di bawahnya, yakni UU.

“Pasal 16 UUD itu menyebut fungsi. Nah, kita memberi nomenklaturnya yang dulu wantimpres sekarang berubah DPA,” ujarnya.

Supratman menjelaskan ada tiga poin perubahan dalam revisi UU tersebut. Pertama, perihal nomenklatur yang semula Wantimpres diubah menjadi DPA.

Kemudian, revisi UU itu juga akan mengubah jumlah keanggotaan. Kini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di UU yang baru nanti akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Supratman menjelaskan tak adanya batasan anggota DPA itu agar tak membatasi ruang gerak presiden.

“Yang ketiga itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota dewan pertimbangan agung. Cuman, itu saja menyangkut soal kelembagaan,” ujarnya.

DPA sebelum reformasi

DPA sendiri merupakan lembaga tinggi negara sebelum akhirnya dibubarkan pada masa reformasi 1998 silam.

Pembubaran DPA bersamaan dengan dihapuskannya Bab IV soal DPA di UUD NRI 1945 lewat amendemen keempat pada Agustus 2002 silam.

Sebelum dibubarkan, DPA berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden serta berhak memajukan usul ke pemerintah.

Melalui amendemen keempat juga, kini Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur bahwa presiden membentuk suatu dewan pertimbangan.

Dewan itu yang kemudian bertugas untuk memberikan nasehat dan pertimbangan ke presiden.

“Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang,”bunyi Pasal 16 UUD NRI 1945.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA