Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak berkomentar banyak terkait nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lewat revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
Jokowi mengatakan revisi itu merupakan inisiatif DPR. Oleh karenanya, ia meminta masalah tersebut ditanyakan langsung kepada lembaga legislatif itu.
“Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR,” kata Jokowi di Bandan Hurip, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (11/7).
Pada Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 telah mengesahkan revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan diambil dalam rapat Paripurna DPR, Kamis (11/7) yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua Rachmat Gobel.
Sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR pun sebelumnya telah menyetujui Revisi UU tersebut. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan terdapat tiga poin perubahan dari revisi UU tersebut.
Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA. Lalu, mengubah jumlah keanggotaan.
Kini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di UU yang baru nanti akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Supratman kemudian menjelaskan tak ada batasan anggota DPA itu agar tak membatasi ruang gerak presiden.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA