Menko Hadi Hargai Putusan Pengadilan Batalkan Status Tersangka Pegi


Jakarta, CNN Indonesia

Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menyatakan menghargai putusan Pengadilan Negeri Bandung yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

“Dan ini kita selalu menghargai putusan-putusan pengadilan seperti ini,” kata Hadi di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (11/7).


Selain itu, dia pun mempersilakan para pelaku lain pembunuhan kasus Vina di Cirebon untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) jika ditemukan bukti baru.

“Namun ada pertanyaan, bagaimana teman-temannya yang masuk [penjara] yang sudah delapan tahun yang lalu? Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru. Kalau bukti baru silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali,” kata dia yang juga dikenal pernah menjadi Panglima TNI tersebut.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Delapan pelaku telah diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Belakangan kasus Vina kembali viral pada 2024 ini. Mei 2024 lalu polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi alias Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA