Makassar, CNN Indonesia —
Pemilik lahan yang menjual tanah yang berdiri Masjid Fatimah Umar di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan buka suar.
Pemilik tanah, Hilda Rahmah, mengatakan lahan itu merupakan miliknya pribadi, bukan warisan. Dia mengaku ingin menjual lahan yang telah berdiri masjid itu karena sudah tidak tinggal lagi di Makassar, melainkan di Jakarta.
Dia pun mengaku sebagai yang membangun masjid itu di akhir dekade 1990an silam.
“Kalau itu tanahnya itu, masjidnya itu saya bangun dari (tahun) 99. Sudah lama sekali mau dijual. Kalau sekarang kita tidak tahu apa-apa di Makassar, karena kita ini di Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/7).
Hilda menuturkan dalam area tersebut dimiliki dua lahan yakni lahan yang ditempati masjid dan sebuah lahan kosong di belakang masjid dengan keterangan sertifikat hak milik (SHM) yang bakal dijual.
“Dua-duanya saya punya. Tapi, itu bukan warisan, bukan pemberian orang tua,” ungkapnya.
“Saya pribadi, punya tanah pribadi, juga punya masjid,” imbuhnya.
Bukan hanya itu, dia pun membantah kabar viral yang menyebut dirinya menjual lahan Masjid Fatimah Umar di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan dengan harga Rp3 sampai 4 miliar.
“Harga juga kayak di viral ada Rp3,5 (miliar), ada Rp4,5 M mau dijualkan. (Tapi hanya) Rp 2,5 M, dua sertifikat,” kata Hilda.
(mir/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA