Bisnis  

OJK Cabut Dua Izin Pinjol Milik Jembatan Emas-Dhanapala


Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan pengembalian izin usaha perusahaan sebagai Penyelenggara LPBBTI.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jembatan Emas, sambungnya, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.

Sementara itu, Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.

“Karena saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (12/7).

Dengan telah dicabutnya izin usaha kedua perusahaan tersebut, sambungnya, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala mengenai sejumlah hal. Pertama, menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.

Kedua, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Ketiga, melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Aman mengatakan dengan dicabutnya izin usaha, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat,” tutupnya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA