Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan syarat usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon (paslon) terpilih lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
PKPU itu ditetapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Senin (1/7). Dalam PKPU disebutkan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan.
“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” bunyi Pasal 15 PKPU tersebut.
PKPU ini mengakomodasi putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten “terhitung sejak penetapan pasangan calon” menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
Pada Minggu (30/6), Hasyim pun telah menyampaikan para kepala daerah terpilih harus dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025. Kemudian, Hasyim menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih bisa juga digelar setelah 1 April 2027.
Hal ini disebabkan ada Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik pada 2022. Karena itu, mereka akan menjabat sampai 2027.
“Pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027,” kata Hasyim.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA