KPU Terjunkan Tim Verifikasi Faktual Data Dharma Pongrekun-Kun Wardana


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menurunkan 1.588 petugas verifikator untuk mengecek data dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Kegiatan itu dilakukan sebagai bagian dari tahapan verifikasi faktual (verfak) yang berlangsung selama 11-21 Juli 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“KPU DKI Jakarta melibatkan 1588 verifikator,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Selasa (16/7).

Dody menyebut ribuan verifikator itu terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan petugas tambahan.

Dody mengatakan terdapat beberapa kendala selama proses verfak berlangsung. Salah satunya, warga yang terdaftar pemberi dukungan terhadap Pongrekun – Kun tidak dapat ditemui karena berada di luar rumah.

Selain itu, Dody juga mengungkapkan kendala lainnya adalah melakukan verifikasi terhadap warga yang tinggal di apartemen. Dia menyebut akses untuk melakukan verifikasi di apartemen tidak mudah.

“Kendalanya lebih pada beberapa warga kesulitan untuk ditemui karena kesibukan, alamat belum diketahui dan untuk yang beralamat di apartemen beberapa tidak bisa masuk ke wilayah apartemen karena privacy,” ucapnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta.

“Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta, Rabu (10/7).

Ia mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindak lanjut Keputusan Bawaslu.

Setelah dinyatakan lolos administrasi, KPU harus melakukan verifikasi faktual terhadap pencalonan Pongrekun dan Kun Wardhana.

(yla/kid)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA