Jakarta, CNN Indonesia —
Pria berinisial R, tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut diduga sempat mencicipi daging korban.
Hal itu berdasarkan video yang viral di media sosial. Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Itu kan berdasarkan video yang beredar itu dia bukan makan, sih, kayak ngambil sedikit gitu kan, mencicipi kalau bahasa kita mungkin ya, kalau makan kayak kita makan nasi atau makan bakso itu enggak gitu, itu juga berdasarkan video yang beredar,” kata Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo saat dihubungi, Selasa (2/7).
Tersangka berinisial R saat ini telah dirujuk ke RS Sartika Asih Bandung untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Sebab, tersiar kabar bahwa R merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Menurut keterangan warga sana emang (ODGJ), tapi kita kan enggak berani. Kalau polisi harus pasti, berdasarkan pemeriksaan dokter jiwa kalau itu sudah keluar baru kita bisa katakan. Menurut keterangan warga sana emang begitu, agak kurang,” tutur Adi.
“(Observasi) biasanya 3-5 hari kalau yang sudah-sudah. Tapi enggak kalau ini, tergantung rumah sakitnya,” sambungnya.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut sebelumnya digegerkan dengan temuan beberapa bagian tubuh manusia korban mutilasi, pada Minggu (30/6) siang. Potongan tubuh tersebut diduga merupakan korban mutilasi berjenis kelamin laki-laki.
Di lokasi, polisi menemukan beberapa bagian tubuh. Di antaranya ada bagian lengan dan kaki yang sudah terpotong dan dimasukkan ke dalam karung.
“Sementara bagian tubuh korban terpotong menjadi 2 bagian dan tergeletak di pinggir jalan raya Cibalong,” kata Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo, Minggu.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam di daerah Cibalong. Pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan.
Kini, pelaku berinisial R itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA