Bisnis  

Pemerintah Blokir Akun Instagram Bursa Kripto Binance Hingga Mexc


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah memblokir akun media sosial sejumlah bursa kripto seperti Binance Indonesia, Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange, dan Mexc karena masalah legalitas.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan Bappebti, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah anggota dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang rutin merilis entitas ilegal.

Entitas itu kemudian dapat dilakukan pemblokiran atau penindakan bila ada di dalam negeri.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam hal ini Binance dan platform lainnya diblokir di jaringan berbasis web dan bahkan sebelumnya pun sudah dilakukan di jaringan android Playstore kerja sama dengan Google Indonesia karena tidak berizin usaha di Indonesia,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/7).

Tirta menambahkan Bappebti saat ini selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri sangat mendukung langkah pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo. Entitas-entitas tak berizin itu diblokir agar kondusivitas industri kripto dalam negeri berizin tetap terjaga daya saingnya.

“Selain itu khawatir masyarakat yang bertransaksi di platform tidak berizin resmi tidak bisa menjamin resiko kerugian investor bila entitas tersebut kemudian pailit, dan sebagainya,” katanya.

Akun Instagram resmi bursa kripto seperti Binance Indonesia, Bybit_officialBybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange, dan Mexc_official terpantau diblokir oleh Kominfo. Ketika akun-akun tersebut dibuka muncul pengumuman “Akun tidak tersedia di Indonesia”.

Bappebti mencatat jumlah pelanggan aset kripto terdaftar tembus 18,25 juta per November 2023. Setiap bulan, pertumbuhan rata-rata pelanggan mencapai 437,9 ribu pelanggan sejak Februari 2021.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA