Jakarta, CNN Indonesia —
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ganda Swastika mengungkapkan alasan memeriksa pengacara Ahmad Riyad sampai dua kali di kasus dugaan korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Ganda menjelaskan penyidik dalam hal ini menindaklanjuti petunjuk dari jaksa mengenai uang yang diberikan Ahmad Riyad terhadap Gazalba.
Hal itu disampaikan Ganda saat dihadirkan sebagai saksi verbalisan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/7).
“Apa yang dicari dari pak Ahmad Riyad sehingga dilakukan pemeriksaan lagi? Apakah ada yang meragukan?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
“Tidak, Yang Mulia. Petunjuk dari JPU [jaksa penuntut umum] pada saat itu adalah untuk menanyakan bagaimana bisa penyerahan uang yang menurut saudara Ahmad Riyad ini di pemeriksaan pertama diserahkan dalam bentuk dolar pecahan 1.000 dolar Singapura, padahal Ahmad Riyad ini menerima dari saudara Jawahirul dan Hani [Mohammad Hani, Kepala Desa Kedunglosari] itu dalam bentuk rupiah. Kenapa dia menerimanya bentuk rupiah tapi yang diserahkan ke Gazalba dolar Singapura. Hanya itu saja,” jawab Ganda.
Kemudian, hakim menanyakan lokasi penyerahan uang. Menurut keterangan Ahmad Riyad, kata Ganda, penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Surabaya. Gazalba yang duduk di kursi terdakwa membantah hal itu.
“Berapa yang diserahkan di Hotel Sheraton?” tanya hakim.
“Dolar Singapura pecahan 1.000 setara Rp500 juta, kemudian di pemeriksaan kedua saudara Ahmad Riyad sendiri ini merevisi, Yang Mulia,” ucap Ganda.
“Menurut beliau [Ahmad Riyad], ini ada kata-kata bahwa ‘setelah saya ingat-ingat, pada saat pemeriksaan kedua yang saya serahkan itu bukan Rp500 juta pak, tetapi Rp200 juta’,” lanjut dia.
“Kemudian saya tanyakan ‘kenapa diubah?’ seperti itu, jawaban dari Ahmad Riyad ini ‘Saya berdosa kalau misalkan saya menzalimi pak Gazalba’,” sambungnya.
Ganda memasukkan pengakuan Ahmad Riyad di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perihal penyerahan uang sebesar Rp200 juta tersebut.
“Maksudnya adalah kalau yang riilnya, yang diserahkan menurut Ahmad Riyad ini memang Rp200 (juta). Kalau dibilang Rp500 (juta) jadi seolah-olah zalim, gitu pak. Akhirnya jawabannya tadi, ‘Yang benar-benar saya serahkan hanya Rp200 (juta) pak’. Itulah yang kemudian saya tulis dalam BAP,” tutur Ganda.
Dalam persidangan ini, jaksa sebelumnya meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk mengusut Ahmad Riyad. Namun, majelis hakim menolak dan mempersilakan penyidik KPK melakukan pekerjaan tersebut. Permohonan penetapan itu dilatarbelakangi oleh tindakan Ahmad Riyad yang mencabut BAP mengenai penyerahan uang.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa bersama-sama pengacara Ahmad Riyad telah menerima uang Rp650 juta dari pengusaha Jawahirul Fuad.
Jaksa menuturkan uang Rp650 juta berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Pada tahun 2017, Jawahirul Fuad selaku pemilik UD Logam Jaya mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Berdasarkan putusan nomor: 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Pada tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan putusan nomor: 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.
Seiring waktu berjalan, Jawahirul Fuad mengajukan kasasi dan dikabulkan. Ia bebas dari pidana penjara.
Perkara nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022 itu diperiksa dan diadili oleh susunan majelis hakim kasasi yang terdiri dari Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.
Selain itu, Gazalba juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020-2022.
Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba yang namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sedangkan Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.
(ryn/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA