Jakarta, CNN Indonesia —
Sebuah video viral di media sosial yang menangkap momen anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB), Rafidin marah-marah saat kena tilang.
Dalam video itu terlihat terjadi adu mulut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dengan polisi di jalan raya. Cekcok ini disebabkan Toyota Fortuner yang dikendarai Rafidin menunggak pajak hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dia mati juga.
Seorang polisi dari Satlantas Polres Bima di dalam video menunjukkan Fortuner dengan nomor polisi B 1744 CLR adalah milik Anggota DPRD Kabupaten Bima.
Adu cekcok antara Rafidin dengan polisi itu terjadi saat operasi Patuh Rinjani 2024, Sabtu (20/7). Sementara, lokasinya belum diketahui persis.
“Fortuner Anggota DPRD Kabupaten Bima STNK mati sejak 2020. Pajak mati dari 2004,” kata dia dalam video.
Namun Rafidin meminta polisi tersebut tidak membacakan secara terang-terangan terkait nomor pelat hingga pajak mobilnya yang menunggak itu.
“Tak perlu dibaca-baca begitu,” kata Rafidin dalam video.
Dalam keterangan terpisah, Rafidin mengeklaim masalah itu sudah selesai dan ia telah mematuhi semua peraturan lalu lintas dalam berkendara.
Ia mengaku memiliki SIM, namun saat pemeriksaan kondisinya mati sehingga harus dibuat ulang.
“Saya pikir SIM yang mati itu cukup diperpanjang. Tapi ternyata, kalau sudah mati harus dibuat ulang. Dan hari ini saya sudah membuat SIM baru,” ujar Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bima ini.
Polisi juga telah menjalankan tugas sesuai kewenangannya, termasuk menahan Fortuner tersebut.
“Mobil itu ditahan untuk menyelesaikan administrasi. Terutama soal perpanjangan STNK dan pajak,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima ini.
Ia memastikan mobil tersebut bukan mobil bodong, karena dokumen kendaraan seperti STNK hingga BPKB masih ada.
“Lengkap semua, ada BPKB dan STNK. Jadi tak benar dan tak ada istilah mobil itu bodong,” tandasnya.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA