Bantahan Mantan Editor Attack on Titan soal Pembunuhan Diragukan Hakim

Jakarta, CNN Indonesia

Artikel ini mengandung unsur bunuh diri dan kekerasan. 

Mantan editor Attack on Titan Park Jung-hyun dihukum 11 tahun penjara dalam kasus pembunuhan istrinya pada 9 Agustus 2016. Hakim menilai keterangan dan kesaksian Park Jung-hyun mengenai kasus tersebut tak dapat dipercaya.

Dalam persidangan pada 18 Juli, Pengadilan Tinggi Tokyo memutuskan pria yang kini berusia 48 tahun itu telah membunuh istrinya yang berusia 38 tahun secara fatal di rumah mereka di Kota Bunkyo, Jepang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan memutuskan Park Jung-hyun telah mencekik Kanako, istrinya, di rumah Bunkyo Ward pada 9 Agustus 2016. Namun, Park Jung-hyun membantah telah membunuh istrinya.

Pada awal hari kejadian, seperti diberitakan Tokyo Reporter pada 2019, petugas yang menanggapi panggilan darurat menemukan Kanako terbaring telungkup di dasar tangga. Dia dipastikan meninggal sekitar satu jam kemudian di rumah sakit terdekat.

Autopsi Kanako mengungkapkan penyebab kematiannya adalah mati lemas karena tekanan yang diberikan di sekitar leher. Polisi membeberkan hal tersebut saat penangkapan Park Jung-hyun pada Januari 2017.

[Gambas:Video CNN]

Hal itu yang kemudian diyakini menjadi permulaan kesaksian Park Jung-hyun berubah-ubah. Awalnya, mantan editor The Seven Deadly Sins ini menyatakan kepada polisi bahwa istrinya “jatuh dari tangga.”

Tak lama setelah itu, ia kemudian mengubah kesaksiannya dengan mengatakan Kanako “bunuh diri dengan gantung diri menggunakan jaketnya [Park Jung-hyun] di pagar tangga.”

Ketika ditanya alasan perubahan cerita, kuasa hukum menyatakan Park Jung-hyun “tidak bisa menceritakan hal yang sesungguhnya, yakni Kanako bunuh diri kepada anak-anak mereka.”

CBR kemudian memberitakan Park Jung-hyun tidak pernah menceritakan klaim bunuh diri itu kepada petugas dan juga tim medis ketika pertama kali datang ke rumah mereka.

Lanjut ke sebelah…


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA