Advokat LBH Pendamping Korban Dugaan Pelecehan Jadi Tersangka ITE


Yogyakarta, CNN Indonesia

Advokat LBH Yogyakarta, Meila Nurul Fajriah, pendamping hukum 30 korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM, ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan penetapan status tersangka itu setelah penyidik memproses laporan pencemaran nama baik yang disampaikan IM melalui kuasa hukumnya pada 2021 lalu.

Pelaporan terhadap Meila teregister dengan nomor LP/B/0972/XII/2021/SPKT Polda DIY tanggal 28 Desember 2021. Sementara penetapan status tersangka tertanggal 24 Juni 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya (terlapor berstatus tersangka), laporan sudah lama itu, dari tahun 2021, sehingga harus ya itu masih dalam proses penyidikan,” kata Idham saat dihubungi, Rabu (24/7).

Idham menerangkan dalam pelaporannya, pihak IM turut menyertakan bukti berupa sebuah tautan YouTube, menampilkan video rekaman pertemuan daring yang menampilkan Meila menyebut-sebut pelapor sebagai pelaku pelecehan seksual.

“Itu (tautan YouTube) masih bisa diakses sampai sekarang,” kata Idham.

Perbuatan Meila ini dianggap telah memenuhi unsur Pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Idham mengaku pihak kepolisian telah tiga kali menyurati Meila dengan tujuan meminta keterangan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan pelapor.

Surat-surat itu, menurut Idham, dilayangkan juga guna mendalami dugaan kasus pelecehan seksual oleh IM, karena tak pernah ada laporan ke kepolisian. Idham mengklaim surat-surat dari kepolisian itu juga tidak direspons oleh terlapor.

“Sebenarnya ada enggak sih korban-korban kekerasan seksual itu. Sampai saat ini kami juga belum dapat data, saya sudah mintakan juga dari pihak LBH, ada enggak korban-korbanya, pihak LBH juga belum memberikan kepada kami kalau memang ada korban kekerasan seksual itu,” tutur Idham.

CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari Meila maupun LBH Yogyakarta terkait penetapan status tersangka ITE tersebut. Namun, CNNIndonesia.com mendapatkan undangan bahwa pihak LBH Yogyakarta/YLBHI akan menggelar konferensi pers terkait di markas YLBHI, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/7) siang.

Dugaan kasus pelecehan seksual oleh IM terhadap 30 mahasiswi ini mencuat pada 2020 silam. Buntut isu ini, UII mencabut gelar Mahasiswa Berprestasi yang bersangkutan.

Rektor UII, Fathul Wahid pada 2020 lalu mengungkapkan sikap UII tersebut ditempuh setelah memperoleh bukti maupun keterangan dari sejumlah penyintas atau korban.

Tim Pendampingan Psikologi dan Bantuan Hukum dari UII hingga kini telah menerima laporan dari 11 penyintas atau korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan IM. Fathul mengatakan IM yang lulus pada 2016 silam pernah dianugerahi gelar Mahasiswa Berprestasi dari UII pada 2015.

IM juga menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosialnya. Ia yang kala itu tengah melanjutkan studi di Melbourne, Australia menyebutkan tidak memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi terkait kasus yang dituduhkan kepadanya, apalagi dirinya sedang berada jauh dari Tanah Air.

“Bahkan sebelum pemberitaan menyebar, tidak ada satu pun pihak yang menghubungi saya, meminta klarifikasi atau tabayyun, sehingga ketika berita tersebar secara cepat dan masif saya tidak punya kesempatan membela diri,” kata IM beberapa waktu lalu.

(kum/kid)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA