Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan mereka tidak pernah memberi hak istimewa kepada pengguna pelat nomor khusus, termasuk kode akhiran ZZP dan ZZH. Pengguna pelat nomor khusus ini tetap diwajibkan menaati ketentuan berlalu lintas seperti halnya pengemudi lain di jalan raya.
“Walaupun itu dibatasi ya hanya untuk eselon 1 dan 2. Kemudian nomor khusus ini ya tidak mempunyai privilese apapun, tidak mempunyai prioritas,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan di Jakarta, Selasa (23/7).
Aan memberi contoh aturan lalu lintas yang wajib dipatuhi semua pengguna kendaraan, termasuk kepada pemakai pelat nomor khusus.
“Kalau ganjil genap, ya berlaku ganjil genap nomor khusus ini. Jadi STNK khusus ini tidak ada prioritas untuk diberikan di jalan, tidak ada. Nomor khusus ZZP, ZZH,” kata dia.
Ia menerangkan pelat nomor khusus dibuat bukan untuk gaya-gayaan, tetapi memudahkan tugas anggota instansi maupun lembaga saat bekerja. Terlebih tugas yang mereka ambil memerlukan kerahasiaan identitas.
Kerahasiaan tak bisa terjamin secara penuh jika mereka mengenakan pelat merah, maka dari itu pelat khusus dipakai.
“Tidak ada prioritas sama sekali, tidak ada kekhususan, kekhususan hanya nomornya saja, hanya nomor, hanya TNKB-nya. Karena (mungkin) kendaraannya berpelat merah, (lalu) dalam melaksanakan tugas harus berpelat dasar putih maka diberikan STNK dan TNKB khusus,” ucapnya.
Aan pun berharap masalah yang kini mencuat akibat sejumlah kementerian dan lembaga mengeluarkan pelat nomor khusus bisa selesai tanpa ada gesekan lebih lanjut.
Sebelumnya Korps Lalu Lintas Polri mengungkap ada sembilan Kementerian/Lembaga yang membuat pelat khusus sendiri tanpa campur tangan kepolisian. Dua di antaranya adalah DPR dan kejaksaan.
“Jadi ini saya berharap nanti setelah kegiatan FGD ini Pak Puji, komisioner kompolnas bisa rekomendasikan untuk tadi bermusyawarah,” ucap dia.
“Karena kalau penegakan hukum kami lakukan bisa saja, tapi nanti ada ketidakharmonian antara lembag. Karena itu dikeluarkan oleh peraturan lembaganya masing-masing,” kata Aan.
(ryh/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA