Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Internasional International Court of Justice (ICJ) mengeluarkan putusan terbaru yang menetapkan pendudukan Israel di wilayah Palestina selama beberapa dekade terakhir adalah ilegal.
Dalam putusannya pada Jumat (19/7), ICJ juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegalnya itu di tanah Palestina yang semakin meluas hingga hari ini. ICJ bahkan memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina.
Putusan ini keluar kala Israel masih terus membombardir Jalur Gaza dengan brutal sejak 7 Oktober 2023 hingga telah menewaskan lebih dari 38 ribu warga Palestina di wilayah itu.
Namun, apakah putusan ICJ ini berdampak, terutama demi mengakhiri agresi brutal Israel saat ini?
Wesam Ahmad, Kepala Center for Applied International Law di Al Haqq, sebuah organisasi hak asasi manusia Palestina, menilai bahwa putusan ICJ jadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan Palestina.
“Saya pikir keputusan baru-baru ini memberikan pandangan penuh dengan muatan hukum otoritatif yang kuat bahwa praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, baik mereka katakan atau tidak, mencerminkan kelanjutan penjajahan yang perlu diakhiri,” kata Ahmad dalam sebuah wawancara dengan Al Jazeera.
Akan tetapi, dia berpendapat bahwa dampak putusan di lapangan sangat tergantung pada negara-negara ketiga dan kesediaan mereka untuk memperhatikan anjuran ini. Selain itu, putusan ICJ ini juga tidak mengikat secara hukum.
Ahmad menyarankan agar negara-negara juga organisasi-organisasi internasional menentang kalkulus biaya-manfaat yang dilakukan Israel dalam proyek penjajahan ini.
“Israel terus menikmati impunitas yang didapat dari dukungan penuh sekutu-sekutunya, dan hal ini memerlukan perubahan dalam komunitas internasional yang berurusan dengan Israel dan mengubah perhitungan biaya-manfaat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ardi Imseis, penasihat hukum negara Palestina dan penulis buku ‘The United Nations and the Question of Palestine’, menilai putusan ICJ adalah pendapat hukum yang otoritatif tentang Israel di Palestina adalah sebuah pelanggaran hukum.
Israel memang diminta untuk mengakhiri invasi di Palestina, tetapi ia berasumsi bahwa pendudukan diakhiri dalam jangka waktu enam bulan.
Israel, lanjut Imseis, harus melakukan perbaikan dalam bentuk uang dan materi termasuk pengembalian pengungsi, properti, dan properti budaya yang dicuri.
“Anda dapat membayangkan besarnya dampak yang ditimbulkan akibat pendudukan militer asing Israel, kolonisasi, dan aneksasi wilayah Palestina selama hampir 60 tahun,” katanya.
Putusan ICJ mendapat tanggapan keras dari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Menurut Yossi Mekelberg dari Chatham House khusus program Timur Tengah dan Afrika Utara, tanggapan keras ini menggambarkan betapa Netanyahu memahami dampak putusan.
Dia berpendapat mengikat atau tidak putusan ICJ, ini tergantung bagaimana negara, organisasi dan dunia usaha akan bereaksi.
“Dan memang benar, ada kelemahan dalam kemampuan untuk menegakkan keputusan tersebut,” imbuhnya.
(els/rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA