Jakarta, CNN Indonesia —
Agnez Mo blak-blakan tentang kasus hak cipta antara dirinya dengan komposer Ari Bias yang tengah ramai disorot. Solois itu menjelaskan kronologi kasus tersebut versi dirinya usai lama bungkam dan baru bersuara beberapa hari terakhir.
Dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier, Agnez mengaku tidak mengikuti perkembangan kasus itu karena sibuk promosi single Get Loose di Amerika Serikat. Agnez Mo bahkan menegaskan baru tahu digugat Ari Bias dari sang ibunda pada Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia merasa pada kasus ini terjadi masih berlandaskan dengan UU dan peraturan yang lama, yang mewajibkan penyelenggara untuk membayar royalti 2 persen dari penjualan tiket.
“Saat itu gue ada dua manajemen di Indonesia dan US. Jadi pada saat gue di US, tentu gue enggak pernah terlalu ngomong sama manajemen [Indonesia],” ujar Agnez Mo dalam video yang tayang pada Selasa (17/2).
“Mereka [pihak Ari Bias] bilang mereka kontak, gue enggak pernah dengar sama sekali. Gue dengar itu sekitar bulan Agustus kalau tidak salah. Bahkan, tahu enggak yang ngomong sama gue siapa? My mom,” sambungnya.
Agnez mengatakan sang ibu saat itu memintanya untuk tidak lagi menyanyikan lagu Bilang Saja. Ia pun mengklaim langsung memenuhi permintaan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Meski begitu, ia mengaku belum kunjung sempat menaruh perhatian terhadap gugatan Ari Bias karena kesibukan di Amerika Serikat. Ia lalu baru dapat mendalami gugatan setelah jadwal promosi longgar.
Agnez Mo menjelaskan bahwa dia sempat mencoba menghubungi penyelenggara yang mengundangnya pada Mei 2024. Ia bahkan mengaku menanyakan pembayaran royalti itu hingga lebih dari lima kali.
“Setelah gue udah agak longgar jadwalnya, gue WhatsApp penyelenggara. ‘Hey, omong-omong, just curious, lo udah selesaikan belum masalah pembayaran royalti?'” ujar Agnez Mo menirukan pesannya kepada penyelenggara.
“Gue ingatkan 5, 6, 7 kali. Cuma kan pada waktu yang sama, itu bukan perusahaan saya. Gue cuma bisa ingatkan, bukan sebagai kewajiban hukum,” lanjutnya.
Ia tidak hanya menjelaskan kronologi versi dirinya, tetapi juga mengungkapkan catatan terkait Ari Bias. Agnez Mo mengatakan Ari Bias selaku penggugat sebenarnya sudah terdaftar dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dari catatan itu, Agnez menyimpulkan bahwa penggugat kasus tersebut seharusnya adalah LMK yang menaungi Ari Bias. LMK itu, ujarnya, seharusnya juga menggugat penyelenggara alih-alih dirinya.
“Penggugat itu dia sebenarnya sudah menjadi bagian dari LMK. Yang artinya dia sudah menandatangani surat kuasa ke LMK,” ujarnya.
“Jadi, sebenarnya logikanya dari instansi ke instansi. Harusnya LMK kalau mau menuntut ke penyelenggara bahwa, ‘Hey, you haven’t done your responsibility. Lo belum bayar,'” lanjut Agnez.
CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada Deddy Corbuzier untuk mengutip wawancara tersebut.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa mengantongi izin Ari Bias selaku komposer.
Detail pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.
(frl/end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA