Jakarta, CNN Indonesia —
Rencana Dirjen Bea Cukai Kemenkeu untuk memasukkan tiket pertunjukan, seperti konser musik, dalam prakajian untuk dijadikan objek barang kena cukai dinilai bagus oleh akademisi pertunjukan, tetapi ada syaratnya.
Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Iyan Rubiyanto sebelumnya mengatakan tiket konser musik masuk prakajian karena minat masyarakat terhadap produk terkait cukup tinggi.
Selain itu, Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai yang disiarkan secara daring, Jumat (19/7), menilai tiket hiburan punya potensi memberikan nilai tambah.
“Ini tiket hiburan, ini kayak kemarin sold out. Itu sampai ada konser lagi di Singapura dan dibeli. Masyarakat Indonesia itu kaya-kaya, saya rasa perlu dinaikkan,” kata Iya.
Akademisi Manajemen Pertunjukan Universitas Pelita Harapan (UPH), Yosia Revie Pongoh menilai wacana yang dikemukakan Iyan itu tidak bisa langsung dicap buruk, meski berpotensi memicu protes di kalangan penikmat konser.
Ia memahami potensi harga tiket yang semakin mahal ketika dikenakan cukai. Namun, situasi itu juga perlu dilihat dari sudut pandang lain.
Revie meyakini wacana ini menjadi momentum untuk mengkaji pengelolaan pertunjukan di Indonesia. Kajian dan diskusi itu akan menjadi landasan dalam menentukan cukai tiket konser.
“Saya enggak bisa cepat-cepat bilang buruk, enggak juga. Kalau kita lihat karakteristik barang kena cukai, ini sepertinya perlu kita kaji. Ini momentumnya bagus,” ujar Revie Pongoh kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).
“Ini bisa menjadi ruang diskusi untuk semuanya, memikirkan kembali kelayakan ini dengan sudut pandang tersebut,” lanjutnya.
Pertimbangan yang dimaksud Revie itu merujuk aturan Barang Kena Cukai (BKJ) dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. Aturan itu menjelaskan karakteristik barang-barang yang dikenai cukai.
Terdapat empat karakteristik yang tercantum dalam aturan itu, yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, dan perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Revie lantas menilai kelayakan cukai untuk tiket konser perlu dibuktikan berdasarkan aturan itu. Dengan begitu, ia merasa wacana itu dapat jadi langkah bagus jika terbukti meningkatkan mutu pengelolaan pertunjukan.
“Kalau hanya dari sudut pandang pembeli, pasti akan memberatkan. Namun, kalau ini bisa membuat fungsi pengawasan dan pengendaliannya lebih bagus, ujung-ujungnya kan meningkat juga ekonomi kreatifnya,” ujar Revie.
“Saya coba lihat dampaknya ada soal pengawasan. Mungkin bisa jadi berdampak positif juga kalau dari sudut pandang pengelolaan,” lanjutnya.
Mencegah muncul promotor abal-abal
Revie juga melihat wacana pemberian cukai terhadap tiket konser ini sebagai alternatif pendekatan untuk menjamin kualitas promotor. Menurutnya, pengenaan cukai dapat mencegah promotor ‘abal-abal’ yang mulai merebak dan merugikan penonton.
Jaminan itu dinilai sebanding dengan keamanan dan kenyamanan yang didapat penonton, meski harga tiket konser berpotensi semakin mahal.
Selama ini, penjualan tiket konser di Indonesia sudah dikenakan pajak. Pajak yang biasanya dibebankan kepada pembeli tiket konser berkisar 10 persen dari harga tiket yang dibeli, dan belum termasuk dengan biaya layanan pembelian sebesar 2 persen.
[Gambas:Video CNN]
“Kalau memang nanti diberlakukan, itu otomatis harganya lebih tinggi. saya rasa asal pengelolaan bagus dan nyaman, masyarakat mau membeli,” ungkap Revie.
“Kalau ke luar negeri [mungkin] lebih murah dan nyaman, tetapi selama dapat memperbaiki rasa nyamannya dengan pengelolaan yang baik, saya masih optimis.” sambungnya.
Pihak asosiasi promotor belum memberikan tanggapan terkait wacana cukai terhadap tiket konser tersebut saat dihubungi CNNIndonesia.com.
(frl/end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA