Jakarta, CNN Indonesia —
Aktor dan produser film Bollywood bernama Raama Mehra ditangkap karena membawa satwa langka dua ekor cenderawasih serta seekor berang-berang.
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkap modus yang digunakan Raama adalah dengan memasukan binatang itu ke dalam koper.
Setelah hewan dimasukkan koper Raama kemudian memasukkan sejumlah barang lain untuk mengecoh petugas.
“Modusnya dia disamarkan atau dimasukkan ke koper, disamarkan dengan barang lain. Ada pakaian, makanan kecil, juga ada mainan anak-anak,” kata Gatot kepada wartawan, Kamis (4/7).
Kepada petugas, Raama berdalih satwa dilindungi yang dibawanya merupakan titipan teman. Namun, setelah dilakukan pengecekan CCTV, terungkap bahwa Raama sendiri yang membawa koper berisi cenderawasih dan berang-berang tersebut.
“Pengakuan tersangka katanya dititipin sama temannya dan nanti akan dibawa ke India dan diserahkan ke seseorang yang ada di India,” ucap Gatot.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mengungkap penangkapan Raama pada hari ini.
“Pelaku RM ini mengaku sebagai aktor dan produser film. Dia juga mengaku datang ke Indonesia adalah untuk berlibur,” kata Gatot.
Gatot mengungkapkan barang bukti satwa yang diamankan dari pelaku oleh tim gabungan meliputi tiga ekor satwa langka yakni dua burung Cenderawasih dan satu ekor Berang-berang.
Penggagalan aksi penyelundupan ini bermula pada Senin, 1 Juli 2024 lalu, berawal dari kecurigaan terhadap hasil citra X-Ray sebuah koper penumpang warga negara asing (WNA) dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India.
Kemudian, atas kecurigaan tersebut petugas melakukan penindakan terhadap koper dan memanggil penumpang yang sudah berada di Boarding Room. Penumpang lalu diperiksa barang bawaannya.
Kini Raama telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Terhadap barang bukti berupa 1 Ekor Burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 1 Ekor Burung Cenderawasih Botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta,” ucap dia.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA