Jakarta, CNN Indonesia —
Kantor Ketenagakerjaan Regional Seoul menutup penyelidikan kasus dugaan intimidasi yang dialami Hanni NewJeans, Rabu (20/11). Kasus itu ditutup karena Hanni dinyatakan tak bisa diklasifikasikan sebagai karyawan menurut hukum.
Hal itu membuat Hanni tidak memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan perundungan di tempat kerja yang diberikan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
Diberitakan KoreaTimes, keputusan itu mengacu pada Pasal 76 Ayat 2 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan yang menetapkan tidak boleh ada pemberi kerja atau pekerja yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental terhadap pekerja lain.
Pemberi kerja atau pekerja juga tidak boleh memperburuk lingkungan kerja di luar lingkup pekerjaan yang sesuai, dengan memanfaatkan keunggulan dalam pangkat, hubungan, dan lain-lain di tempat kerja, merujuk pada tindakan tersebut sebagai pelecehan di tempat kerja.
Namun, Hanni tidak bisa dilindungi pasal tersebut karena pemerintah dan pengadilan Korea telah lama mengklasifikasikan para selebritas bukan sebagai pekerja, tetapi sebagai ‘entitas luar biasa’ yang beroperasi berdasarkan kontrak eksklusif dengan agensi manajemen mereka.
Berdasarkan hukum ketenagakerjaan, karyawan juga didefinisikan sebagai “seseorang, terlepas dari jenis pekerjaannya, yang menawarkan tenaga kerja kepada suatu bisnis atau tempat kerja untuk tujuan mendapatkan upah,” yang menunjukkan hubungan bawahan dengan pemberi kerja.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, aktivitas Hanni di NewJeans hanya dilandasi kontrak eksklusif dengan ADOR yang notabene label naungan HYBE.
Keputusan pemerintah tersebut menyebutkan bahwa kontrak manajemen antara Hanni dan agensinya, ADOR, merupakan perjanjian antara “dua pihak yang setara” dan tidak menjadikannya sebagai bawahan perusahaan.
Kantor ketenagakerjaan merinci alasan Hanni tidak memenuhi kriteria sebagai karyawan, seperti ia tidak tunduk pada aturan yang sama dengan staf perusahaan, ia tidak memiliki jam kerja tetap atau lokasi tertentu.
Hanni juga dinyatakan menanggung biaya terkait aktivitas dengan perusahaan, ia menerima bagian dari keuntungan alih-alih upah, ia membayar pajak sebagai pendapatan bisnis alih-alih gaji atau upah dan menanggung keuntungan dan kerugian dari aktivitasnya.
Kantor Ketenagakerjaan juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung tahun 2019 yang menggolongkan kontrak antara artis dan agensi mereka sebagai kontrak berbasis komisi, alih-alih berbasis pekerjaan.
Keputusan ini diambil sekitar satu bulan setelah Hanni hadir dalam audit parlemen pada 15 Oktober dan mendesak Majelis Nasional mengakui artis sebagai “manusia.”
Anggota parlemen dari kedua partai politik utama Korea Selatan menyatakan keprihatinan atas celah hukum yang membuat artis tidak terlindungi.
Keputusan itu juga diambil di tengah hubungan member NewJeans dengan agensinya, ADOR, memanas imbas perseteruan mantan CEO Min Hee-jin dengan HYBE.
NewJeans mengirimkan surat resmi kepada ADOR pada 13 November, meminta perubahan seperti mengembalikan mantan CEO Min Hee-jin sebagai pimpinan perusahaan.
Girl group tersebut memperingatkan bahwa mereka akan mengakhiri kontrak eksklusif mereka dengan agensi tersebut jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
(frl/chri)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA