Alec Baldwin selama ini selalu menyatakan tidak pernah menarik pelatuk pistol sejak kasus penembakan yang menewaskan sinematografer Halyna Hutchins terjadi. Insiden tersebut terjadi di lokasi syuting film Rust pada Oktober 2021.
Klaim tersebut yang menjadi elemen kunci pembelaan publik Baldwin sehingga bisa lepas dari semua tanggung jawab atas kematian Halyna Hutchins. Baldwin selalu tegas membantah menarik pelatuk meski jaksa menganggap “tidak masuk akal.”
Namun, pembelaan itu berubah dalam pernyataan pembuka sidang yang berlangsung pada Rabu (10/7). Alex Spiro selaku kuasa hukum untuk pertama kalinya menyatakan Alec Baldwin mungkin salah tapi berdalih kliennya tidak akan lalai secara pidana.
“Di lokasi syuting, kamu diperbolehkan menarik pelatuk,” kata Spiro di Pengadilan Santa Fe seperti diberitakan Variety, Rabu (10/7).
“Bahkan jika dia dengan sengaja menarik pelatuk, itu tidak membuatnya bersalah atas pembunuhan.”
Dalam pernyataan pembuka, jaksa penuntut khusus Erlinda Johnson mengatakan banyak ahli senjata api akan bersaksi bahwa senjata tersebut berfungsi dengan baik pada saat penembakan terjadi.
Jaksa penuntut mendatangkan Alessandro Pietta, pengusaha senjata dari Italia, untuk memberi tahu juri tentang pengendalian kualitas. Anggota kru juga bakal dipanggil untuk bersaksi bahwa Baldwin memang menarik pelatuk.
Semua dilakukan untuk membuktikan Baldwin memang menarik pelatuk, dan pelaku sekaligus orang yang bertanggung jawab atas kematian Halyna Hutchins.
Di sisi lain, Spiro menyatakan senjata tersebut memiliki hair trigger, pemicu senjata api yang bisa dilepaskan dengan tekanan sekecil apa pun. Ia turut mengatakan dalam buku manual bahwa senjata bisa berfungsi secara tidak sengaja.
Spiro mengakui para juri bisa saja nantinya menyimpulkan bahwa Baldwin memang menarik pelatuk, tapi ia pada saat yang sama meminta kliennya dibebaskan.
“Jika dia melakukannya, tentu saja itu hanya akan membuat pernyataannya tidak benar,” kata Spiro. “Itu berarti dia salah bicara.”
Lanjut ke sebelah…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA