Jakarta, CNN Indonesia —
iPhone 16 Series, ponsel flagship terbaru dari Apple tampak belum terdaftar di situs Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tanda-tanda perilisan iPhone 16 di Indonesia molor?
Pantauan CNNIndonesia.com pada Kamis (3/10), belum ada sertifikat yang merujuk pada iPhone 16 series, mulai dari varian standar hingga Pro Max.
Hingga Rabu (2/10), Apple disebut belum memasukkan pengajuan TKDN untuk iPhone 16.
“Belum mengajukan,” kata Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, mengutip Detik, Rabu (2/10).
Belum adanya iPhone 16 Series dalam situs TKDN ini menimbulkan pertanyaan kapan ponsel flagship Apple tersebut akan masuk ke Tanah Air. Pasalnya, sertifikasi TKDN merupakan syarat wajib bagi perangkat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di Indonesia.
Jika melihat iPhone 15 Series pada 2023 lalu, Apple mendapatkan sertifikasi TKDN pada 26 September dan resmi dijual di Indonesia pada 27 Oktober 2023. Artinya, ponsel ini dijual sekitar satu bulan setelah mendapatkan sertifikat dari Kemenperin.
Merujuk pola tersebut, iPhone 16 Series mungkin paling cepat bisa dinikmati para pecinta iPhone Tanah Air pada November mendatang, dengan catatan sertifikasi TKDN didapatkan Apple pada bulan ini.
Para reseller resmi iPhone di Indonesia sampai saat ini juga belum mengumumkan soal iPhone 16 ini.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Erajaya dan Blibli selaku reseller resmi Apple di Indonesia. Namun, keduanya belum bisa memberikan informasi apapun terkait peluncuran iPhone 16 Series di Indonesia.
Lebih lanjut, pihak Kemenperin mengatakan saat ini Apple tengah dalam proses mengajukan Proposal Pengembangan Inovasi melalui sektor pembina di Kemenperin. Sesuai aturan yang berlaku, perpanjangan pengembangan inovasi ini dapat diberikan apabila pemohon telah menyampaikan laporan realisasi pengembangan inovasi.
“Kemenperin juga akan menilai apakah realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan target. Serta nilai total penanaman modal bertambah paling sedikit 30 persen dari nilai total investasi pertama,” ujar Febri.
Dengan mengajukan Proposal Pengembangan Inovasi tersebut, Apple akan menggunakan skema yang sama dengan tahun lalu ketika merilis iPhone 15. Kala itu, iPhone 15 menggunakan TKDN berbasis pengembangan inovasi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 35 Permenperin Nomor 29/2017. Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa selain manufaktur, penghitungan nilai TKDN produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet dapat menggunakan skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi.
(dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA