Jakarta, CNN Indonesia —
DPR tengah berupaya mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang besar kemungkinan bakal mulai bekerja di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Upaya perubahan nomenklatur itu dilakukan melalui revisi UU No.19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Seluruh fraksi di DPR pun telah setuju RUU tersebut dibawa ke paripurna dan menjadi usul inisiatif DPR.
“Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Rabu (8/9).
Lantas, apa itu DPA yang tengah diupayakan untuk kembali ada jelang suksesi Presiden Joko Widodo ke Prabowo Subianto ini?
Supratman menjelaskan DPA ini memiliki fungsi yang sama dengan Wantimpres. Ia menegaskan tidak akan ada perubahan fungsi meski akan ada perubahan nomenklatur.
“Fungsinya sama sekali tidak berubah,” kata Supratman.
Hanya saja, kata dia, nantinya jumlah keanggotaan di DPA akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden. Berbeda dengan keanggotaan Wantimpres yang kini diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota.
Di sisi lain, Anggota Baleg DPR RI Fraksi NasDem Rico Sia menyebut DPA akan menjadi lembaga yang setara dengan kementerian/lembaga lain.
Ia menjelaskan DPA akan berfungsi untuk memberikan masukan kepada presiden dalam rangka menjaga setiap kebijakan yang diambil tetap demokratis dan sesuai dengan prinsip hukum.
“Dalam memberikan penguatan kepada lembaga tersebut dengan mengembalikan nama status dan kedudukannya menjadi dewan pertimbangan agung sebagai lembaga negara yang sejajar dengan lembaga lainnya,” jelas Rico.
Dahulu, DPA adalah lembaga tinggi negara sebelum akhirnya dibubarkan pada masa reformasi 1998 silam.
Pembubaran DPA bersamaan dengan dihapuskannya Bab IV soal DPA di UUD NRI 1945 lewat amendemen keempat pada Agustus 2002 silam.
Sebelum dibubarkan, DPA berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden serta berhak memajukan usul ke pemerintah.
Melalui amendemen keempat juga, kini Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur bahwa presiden membentuk suatu dewan pertimbangan.
Dewan itu yang kemudian bertugas untuk memberikan nasehat dan pertimbangan ke presiden.
“Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang,” bunyi pasal 16 UUD NRI 1945.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA