Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan baru soal cuti melahirkan. Aturan itu juga mengatur soal pembayaran gaji selama karyawan tersebut mengambil hak cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang diteken Jokowi pada Selasa (2/7).
Pasal 4 ayat (3) beleid itu mengatur setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan maksimal enam bulan.
Secara rinci, cuti hamil paling singkat adalah tiga bulan, sementara tiga bulan tambahan diberikan jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Lantas, apakah gaji bakal dibayar penuh jika ibu cuti melahirkan enam bulan?
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU tersebut mengatur setiap ibu yang mengambil hak cuitnya tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, serta tetap memperoleh hak berupa gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Namun besarannya gajinya berbeda bergantung pada waktu cuti. Untuk tiga bulan pertama cuti melahirkan, karyawan mendapat gaji penuh. Begitu pula pada bulan keempat, gajinya dibayarkan penuh oleh perusahaan.
Selanjutnya, pada bulan kelima dan keempat, ibu melahirkan hanya memperoleh gaji sebesar 75 persen.
“Setiap ibu yang melaksanakan hak berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama, secara penuh untuk bulan keempat, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam,” bunyi Pasal 5 ayat (2) beleid tersebut.
Kemudian dalam ayat (3) Pasal yang sama juga mengatur jika karyawan yang mengambil cuti melahirkan itu diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh hak gaji, maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA