Jakarta, CNN Indonesia —
Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan kini sifatnya tidak akan sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.
Bagaimana mulanya aturan ini bisa direncanakan?
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan, asuransi yang awalnya bersifat opsional dan berubah menjadi wajib ini datang dari pemerintah.
Ia mengungkapkan, pemerintah dan asosiasi sebelumnya telah melakukan kajian dengan negara lain yang sudah memberlakukan kebijakan tersebut.
“Sebetulnya ini sudah melalui kajian dalam pada waktu ini masuk diundangkan, memang usulan walau pertama dari pemerintah,” kata Budi.
Wacana pemberlakuan wajib asuransi ini sendiri, pertama kali dilontarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ide tersebut, kata dia, muncul sebelum pembahasan rancangan UU P2SK.
“Kalau usulan saya pikir datangnya dari pemerintah, saat itu tanya pada industri kita sebelum UU (P2SK) diundangkan, awalnya masuk RUU di situ sudah komunikasi,” kata Budi
Sebagai informasi, ketentuan wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meski begitu, hingga kini pemerintah belum secara detail menjelaskan skema wajib asuransi tersebut. Baik itu besaran premi hingga perusahaan apa yang akan menjadi operator.
Mengenal TPL
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Dalam berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan dengan siapa saja. Orang ketiga dalam deskripsi di atas adalah orang yang ikut mengalami kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.
Jika dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang saat terjadi kecelakaan, maka kita harus siap-siap menghadapi tuntutan hukum dan atau ganti rugi dari pihak ketiga yang menjadi korban.
Dalam hal ini Third Party Liability/TPL bisa memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan.
Ada dua manfaat yang diberikan oleh asuransi ini. Pertama, kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Biaya pengobatan luka-luka ini akan ditanggung asuransi.
Manfaat kedua adalah ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.
[Gambas:Video CNN]
(nzl/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA